Bagi hasil (profit sharing) atau mudharabah sebagai karakteristik dasar bank syariah

Pernah dengar istilah bagi hasil khan..? Nah benar, jadi bagi hasil atau profit sharing ini dapat diartikan sebagai sebuah bentuk kerjasama antara pihak investor atau penabung, istilahnya shahibul maal dengan pihak pengelola atau mudharib, dan nantinya akan ada pembagian hasil sesuai dengan persentase jatah bagi hasil (nisbah) sesuai dengan kesepakatan ke dua belah pihak.

Misalkan investor, dalam hal ini adalah nasabah bank itu menaruh uangnya sebagai bentuk investasi untuk dikelola oleh mudharib yakni pihak bank dengan nilai nisbah, misalnya 60 persen bagi pengelola dan 40 persen bagi investor.

Mudharabah ini dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu mudharabah muthlaqah, yaitu bagi hasil yang bersifat tidak terbatas (unrestricted), dan mudharabah muqayyadah, yaitu bagi hasil yang bersifat terbatas (restricted).

Untuk mudharabah muthlaqah, pihak pengelola yaitu pihak bank memiliki otoritas penuh untuk menginvestasikan atau memutar uangnya. Sedangkan untuk mudharabah muqayyadah, pemilik dana memberi batasan kepada pihak pengelola. Misalnya, adalah jenis invetasi, tempat investasi, serta pihak-pihak yang diperbolehkan terlibat dalam investasi.

Namun pada perkembangannya transaksi yang ada pada bank syariah itu tidak hanya pada wadi’ah dan mudharabah saja, tetapi meluas pada transaksi musyarakah, murabahah, bai as-salam, bai al-istishna, ijarah, dan lain-lain. Hmm.. banyak juga jenisnya yaa.. 

57 Responses to “Bagi hasil (profit sharing) atau mudharabah sebagai karakteristik dasar bank syariah”

  1. itha Says:

    ass!!
    mau tanya neh pak, dalam pembagian hasil pada pembiayaan mudharabah itu yang dibagi profit setelah pajak ya? kemudian pendistribusian ke depositors juga profit stlh dipotong paja?? kalo iya berarti ada double tax dong? tolong dijawab ya pak, syukur kalo langsung ke imel saya, mau saya jadikan topik kajian skripsi neh, trims.
    wassalam

  2. Abidin NR Says:

    Saya Mau tanya Pak:
    kalau saya diajak kerjasama dengan teman saya, sementara yang punya usaha adalah teman saya, ketika dia mengajak saya, dia mengatakan bahwa dari uang yang saya investasikan dia akan memberi 5% perbulan dari uang yang saya investasikan. saya tidak menawarkan uang tersebut dan tidak pernah meminta dia untuk memberi 5% dari modal, tetapi justru teman saya itu yang menjanjikan akan memberi bagian seperti itu kepada saya setiap bulannya. Bagian 5% ini dia katakan sebagai cara mempermudah menghitung pembagian keuntungan pada tiap bulannya.menurut teman saya itu hal itu sudah sangat masuk akal dari hasil keuntungan tiap bulannya. Ketika usaha teman saya ini mengalami macet, maka saya juga tidak menerima keuntungan 1% pun dari usaha tersebut pada bulan itu. Dan kita bisa saling mengerti akan hal itu
    Pertanyaan:
    1. Apakah status bisnis saya ini tergolong riba?
    2. Bagaimana sebenarnya sistem bagi hasil yang diridloi Allah?

    Terima Kasih

  3. dul Says:

    minta tolong penjelasan yang mendetail tentang sistem bagi hasil bank syari’ah, dan beda bank syari’ah dengan bank konvensional

    • win Says:

      sistem bagi hasil itu di mana apabila seseorang maminjam uang di bank syari’ah untuk hasil usaha kemudian setelah usaha itu berhasil maka hasilnya akan di bagi, jadi dalam bank syariah tidak terdapat bungan bank seperti dalam bank konfensional, klo di bank konvensional apabila usaha kita mendapatkan keuntungan maka kita harus membayar bungan begitu juga apabila usaha kita rugi maka kita tetap membayar bungan,klo di bank syari’ah apabila kita mengalami kerugian maka kita tidak di bebani dengan bunga
      kemudian perbedaan bank syariah dengan bank konvensional adalah terletak pada sistemnya, seperti yang sudah dijelaskan diats apabila bank konvensional menggunakan bunga sedangkan bank syariah tidak menggunakan bunga,
      mungkin sekedar ini yang saya ketahui karena saya juga masih kuliah dan masih semester satu, jadi apabila penjelasan ini kurang mendetail jadi saya mhon maaf. semoga yang sedikit ini memberi manfaat yang banyak , terimakasih.

  4. Eko Setiawan Says:

    Assalammu’alaikum wr.wb.
    Saya mau tanya tentang perbandingan (baik kelebihan maupun kekurangan juga karakteristik) secara komprehensif antara sistem profit sharing dengan revenue sharing? Terus pada kondisi/moment seperti apa masing-masing sistem sangat tepat diterapkan dalam dunia bisnis?
    Lalu, bagaimana aplikasinya dalam institusi keuangan syariah (Perbankan Syariah, Pasar Modal Syariah, dan Lembaga Investasi Syariah)? Mohon jawabannya diberikan paling lambat minggu depan (11/02/07)! Karena saya sangat membutuhkannya utk bahan tugas perkuliahan. Terima kasih atas jawaban dan penjelasan yang diberikan.
    Wassalammu’alaikum wr.wb.

  5. kamale Says:

    wa’alaikumsalam wr wb.

    Sebenarnya saya belum banyak tahu ttg ekonomi syariah. Cuman kalo boleh kasih pendapat, kira2 seperti ini..

    Kalo profit sharing, itu artinya investor akan dapet bagi hasil berdasarkan persentase keuntungan. Sedangkan kalo revenue sharing, hanya dilihat dari pendapatan saja.
    (bener ya?)

    Kelebihannya:
    – Pihak pengelola (dalam hal ini adalah bank), akan berusaha semaksimal mungkin untuk mendapat profit yg optimal. Utk dapat profit optimal, harusnya kinerja bank juga akan “dipaksa” bisa bagus, efektif, efisien.

    Kekurangannya:
    – Pihak Pengelola (bank) akan mikirnya duit2 dan profit2 melulu, mungkin dengan kurang memprioritaskan pada pertimbangan lainnya (misal pertimbangan syariah, dll..)

    Atau ada analisa lain..??
    Karena pada dasarnya revenue sharing itu identik dgn profit sharing, jadi nyaris ga ada bedanya..

    CMIIW

  6. m Ferdinansyah Says:

    pa mau tanya mengenai Reveneu sharing
    apasih pengertian reveneu sharing di perbankan syari’ah
    bagaimana pelaksanaan reveneu sharing trsbut
    apa dampak dan manfaat pelaksanaan reveneu sharing itu
    trimakasih sebelumnya mohon dibales

  7. papabonbon Says:

    yang menentukan berapa besarnya revenue sharing itu siapa ? dan kenapa jumlahnya mirip mirip dengan bunga bank konvensional ?

  8. utie Says:

    ass..
    saya mau nanya, apa perbedaan dari nisbah,margin dan mark up?tolong beri penjelasan sedetail detailnya.

  9. Ulhaq Says:

    Assalaamu’alaikum Wr, Wb.
    Saya ingin tanya,
    >> Jika pengusaha mempunyai proyek usaha namun ia tidak mempunyai modal, sehingga ia mengajukan permintaan dana kepada investor, (dengan)
    >> Jika Investor memiliki proyek usaha dan ingin mengamanahkan kepada seseorang yang ahli untuk melaksanakan proyek tersebut,

    —>Apakah kedua poin tersebut termasuk ke dalam sistem Mudharabah?

    1)Bagaimana perhitungan Profit dan Loss Sharing antara 2 investor dengan pengusaha?

    Mohon jawabannya segera,
    Mohon maaf dan Terimakasih
    Wassalamu’alaikum Wr,Wb.

  10. rizky Says:

    saya mau tanya apa perbedaan antara hutang piutang, pembiayaan dan pinjam meminjam menurut konsep syariah????

  11. tiya Says:

    Assalamu’alaikum…
    Mau tanya, gimana sebenarnya membedakan dengan mudah yang namanya”bagi hasil”dengan”bunga”????
    Terus, katanya kan bank syariah itu”halal”. Maksudnya dari segi apa? Apa dari semua segi?
    Tolong dijawab ya. Kalau bisa langsung ke email saya. Karena ingin saya simpan sebagai arsip saya yang akan saya butuhkan sewaktu-waktu.
    Terima kasih
    Wassalamu’alaikum

  12. evi Says:

    Assalamualaikum pak,
    saya minta dijelaskan mengenai bagi hasil,asuransi syariah serta dana haji
    Trimakasih banyak

  13. muhammad hafiz Says:

    “5. kamale – February 8, 2007
    wa’alaikumsalam wr wb.

    Sebenarnya saya belum banyak tahu ttg ekonomi syariah. Cuman kalo boleh kasih pendapat, kira2 seperti ini..

    Kalo profit sharing, itu artinya investor akan dapet bagi hasil berdasarkan persentase keuntungan. Sedangkan kalo revenue sharing, hanya dilihat dari pendapatan saja.
    (bener ya?)

    Kelebihannya:
    – Pihak pengelola (dalam hal ini adalah bank), akan berusaha semaksimal mungkin untuk mendapat profit yg optimal. Utk dapat profit optimal, harusnya kinerja bank juga akan “dipaksa” bisa bagus, efektif, efisien.

    Kekurangannya:
    – Pihak Pengelola (bank) akan mikirnya duit2 dan profit2 melulu, mungkin dengan kurang memprioritaskan pada pertimbangan lainnya (misal pertimbangan syariah, dll..)

    Atau ada analisa lain..??
    Karena pada dasarnya revenue sharing itu identik dgn profit sharing, jadi nyaris ga ada bedanya..”

    Menurut saya, ada perbedaan mendasar pada revenue sharing dan profit sharing.

    Revenue sharing tidak memperhitungkan biaya-biaya yang ada. Sehingga pada revenue sharing meskipun suatu perusahaan mengalami kerugian, investor tetap mendapatkan bagi pendapatan (Revenue sharing)

    Profit Sharing hanya didapatkan oleh investor apabila perusahaan mengalami keuntungan (LABA). Tapi jika perusahaan rugi, maka investor tidak mendapatkan apa-apa, dan juga tidak menanggung kerugian.

    Profit & Loss Sharing, apabila perusahaan mengalami keuntungan maka investor akan mendapatkan bagian dari laba. Dan jika rugi, investor ikut menanggung kerugian tersebut.

  14. Hadi Says:

    Asslmualaikum

    pa

    sy mo berpendapat (tlg dibetuin ya kalo salah)

    ::kalo penerapan mudharabah dengna revenue sharing bukan profit sharing…secara keadilan dalam segi ekonomi g ad bedanya dengan bank konvensional, sama2 zalim….”fluktuatif”-nya revenue sharing bukan berarti mjadi satu2nya yg mbedakan bg hasil dgn bunga, alasan kenapa kalo pake revenue sharing tetep g adil krn kan yg dihitung dari pendapatn usaha…trus kalo ternyata beban bagi usaha si mudharib lebih besar dari bagi hasil yang dihitng dr revenue sharing…berarti pihak mudharib harus membayar beban bg hsil tersebut plus merugi semntara bank g pernah rugi….jadi berat sebelah, g ad bedanya spt kalo minjem di bank konvensional–dalam hal pengembalian pinjaman&bunga…jd kalo menurut sy sih mudharabah idealnya pake profit sharing…

    gmn pa…tlg cari solusi nya…soalny sy blm mendapatkan jwbn yg pas buat ng-jawab “keadilan” dari revenue sharing

    Thx
    Wassalamualaikum Wr Wb

  15. Hadi Says:

    NB:
    tlg jwbnnya juga di repply ke email sy y pa mhadisona@yahoo.co.id

  16. juli Says:

    assalamualaikum
    numpang nanya pak, apakah dalam pembiayaan mudharabah ada juga namanya pembiayaan macet? resiko yang di sebabkan karacter risk dan risk bisnis dalam pembiayaan mudharabah apa namanya?
    dan kalo ada,biasanya tindakan apa yang akan diambil oleh pihak bank untuk menanggulangi hal ini?
    mohon jawabannya ya pak,kalo bisa ke email saya.
    jazakillah,wassalam

  17. helen Says:

    asw.nanya, kalau tulisan tentang bagi hasil dapat dari mana?bagi hasil sendiri itu apa pada entitas syariah?nisbah bagi hasil apa?penentuan nisbah bagaimana?

  18. Ayu Says:

    Assalamu’alaikum,

    Pak saya mau tanya,
    bagaimana mekanisme perhitungan bagi hasil revenue sharing terhadap dana pihak ketiga?
    Pak jawabannya tolong kirim ke email saya, secepatnya ya..
    sebelumnya terima kasih

  19. nana trisula Says:

    mau tny bagaimana sih penerapan sistem bagi hasil pada bank syariah?tolong dijelaskan….praktek bagi hasilnya itu bagaimana?

  20. ayu Says:

    assalamualaikum,,
    pak saya mau menanyakan tentang Faktor-Faktor yang mempengaruhi Bagi Hasil Pada pembiayaan musyarakah, mohon penjelasannya, Trimakasih
    Wasalammualaikum,,

    Jawab:
    Wa’alaikumsalam mbak Ayu.
    Secara bahasa syirkah atau musyarakah berarti mencampur. Maksudnya mencampur modal antara kedua belah pihak, demi suatu usaha untuk meningkatkan nilai modal bersama tsb. Mengenai faktor2 yang mempengaruhi, banyak faktor. Semisal mengenai potensi berkembangnya usaha tersebut.
    Terkhusus untuk musyarakah pembiayaan, itu bergantung dari potensi naiknya harga atas barang yg dilakukan pembiayaan. Semisal rumah atau tanah, maka melihat potensi seberapa besar nilai tanah tersebut bisa berkembang nantinya (setelah jatuh tempo pembiayaan). Sehingga pada akhir periode, barang tsb menjadi milik dari nasabah (kasus pembiayaan).

  21. andy kurniawan Says:

    assalamualaikum pak
    1.bagaimana bank syariah dpt berkembang di indonesia, padahal kita tahu sendiri bahwa masyarakat indonesia lebih mengenal sistem bunga bank?
    2.menurut bpk apakah bank syariah dpt bersaing dgn bank konvensional?
    3.apa2 aja jenis2 pembiayaan sistem bagi hasil yg dijlankan oleh bank syariah? klo biza dengan contohnya ya pak.

  22. adjo Says:

    ass..
    bisa dicarikan ngak pak pengertian bagi hasil(proft and loss sharing) itu secara bahasanya dan dari pengertian-pengertiannya menurut sebagian para ahli

  23. kamale Says:

    Assalamu’alaikum Wr Wb

    ttg ekonomi syariah mungkin bisa ikut milis ekonomi-syariah@yahoogroups.com (alhamdulillah kalo sudah ikut). Nanti disana banyak para ahli dan praktisi dan mbak Fitri bisa minta referensi ttg tema ek-is yg sedang “in”.
    Lalu bisa baca2 artikel seperti di http://www.tazkiaonline.com/ atau di situs sejenis..

    Semoga membantu..

  24. diana Says:

    ass.
    saya diana kuliah di USU medan.pak, tolong jelaskan tentang faktor-faktor bagil hasil itu apa aja.saya ingin meneliti kira-kira foktor yang mana yang paling mempengaruhi bagi hasil tersebut

  25. ari Says:

    Bener ga ya ada yang kasi uang 10 % dari uang yang kita setor pa ga bangkrut tuh ? trus di inet banyak lagi yang ditawarkan bingung neh ga ingin ketipu, meending yang pasti kayak reseller , pay per clik dan MLM termasuk jual pulsa biar dikit yang penting beneran dan aman

  26. unk Says:

    Ass…
    saya mau tanya FAKTOR-FAKTOR YANG DIPERTIMBANGKAN DALAM PENENTUAN NISBAH BAGI HASIL ATAS PEMBIAYAAN MUSYARAKAH PADA BANK SYARIAH tu pa ja?
    trus penjelasannya dari masing masing faktor tersebut bagaimana?

  27. rifa Says:

    Assalamu’alaikum….
    Saya kul,, sedang menempuh smzter akhir untuk membuat skripsi…. saya ingin menanyakan pada dsarnya… perbankan syari’ah mempunyai prinsip bagi hasil(profit sharing) sja atau ada loss sharingnya jg???!!!kemudian apakah dalam prakteknya bank syari’ah jg menerpkan prinsip loss sharing (bagi rugi) tsb…. saya ingin mengadakan penelitian tentang itu,,, kira” sy kesulitan g’ dlm mencari referensi dan data” yg akan sy jdikan skripsi?? !!!!! kalo mgkn bpk punya referensi ttg ini,,tolong krim ke alamat email sy d’Atas….. sy tunggu jwbannya…. terima kasih sebelumnya,,,,,
    wassalamu’alaikum….

  28. liza Says:

    Assalamu’alaikum…
    saya mau tanya FAKTOR-FAKTOR YANG DIPERTIMBANGKAN DALAM PENENTUAN NISBAH BAGI HASIL ATAS PEMBIAYAAN MUSYARAKAH dan mudharabah PADA BANK SYARIAH tu pa ja?
    trus penjelasannya dari masing masing faktor tersebut bagaimana?
    teknik perhitungan bagi hasil (rumus)nya gimana??
    saya butuh untuk penyelesaian tugas akhir saya..
    jawabannya bisa dikirimkan ke email saya…

    jazakallah…

  29. arif Says:

    kenapa bank mengeluarkan pinjaman yang bersifat mudharabah

  30. idha Says:

    Ass. Pak, saya mau nanya bisa gak diterapkan multi nisbah pada skim mudharabah

  31. masrurin Says:

    akad bisnis perputaran uang dan riba disekat oleh sebuah lembaran tembok yang sangat tipis sekali, salah sedikit maka jatuhlah kita kelembah dosa. ada beberapa ulama yang mengatakan semua perbankan ngga ada yang syari’ah, namun ada pula yang mengatakan bahwa semua yang kita lakukan tergantung pada akad awal, artinya besaran % terhadap bagi hasil tidak menjadi ketentuan sebuah nisbah, namun tergantung pada kisaran saling menguntungkan / tidak ada satu pihak yang dirugikan

  32. Adhiputr0 Says:

    Assalamua’alaikum

    mohon dibantu untuklebih memahami tentang Profit and Loss Sharing

    tolong dikirim ke Josiph_x@yahoo.com

    terimakasih

  33. ARIEF NR Says:

    BISAKAH SAYA DAPAT PENJELASAN PEMBAGIAN HASIL YANG ADIL UNTUK INVESTOR DAN PENGELOLA DALAM SUATU USAHA YANG DITAWARKAN? PEMBAYARAN KARYAWAN2 YANG BEKERJA DI USAHA ITU TANGGUNGAN SIAPA? APAKAH DARI HASIL USAHA SEBELUM DIBAGI ANTARA PENGUSAHA DAN INVESTOR? MOHON JAWABANNYA YA, MKSH

  34. ARIEF NR Says:

    BISAKAH SAYA DAPAT PENJELASAN PEMBAGIAN HASIL YANG ADIL UNTUK INVESTOR DAN PENGELOLA DALAM SUATU USAHA YANG DITAWARKAN? PEMBAYARAN KARYAWAN2 YANG BEKERJA DI USAHA ITU TANGGUNGAN SIAPA? APAKAH DARI HASIL USAHA SEBELUM DIBAGI ANTARA PENGUSAHA DAN INVESTOR? MOHON JAWABANNYA YA, MKSH
    kemaren kok gak ada jawaban??

  35. abdul haris faqih Says:

    banyak oarang berkata kalo bagi hasil yang ada di Indonesia merupakan kata lain dari bunga, masalahnya dalam islam kita harus membedakn transaksi menabung dengan investasi tapi di bank syari’ah uang yang ditabunglan oleh nasabah dinvestasikan oleh bank, sehingga nasabah mendapatkan bagi hasil tersebut

  36. ajir Says:

    Assalamualaikum..
    mau sharre sedikit pak.
    sekarang (mungkin) revenue sharing jadi perbincangan hangat di kalangan ekonomi Islam. mungkin kita harus merujuk kembali kepada dasar-dasar sumber hukum Islam. seperti misalnya Ijma’ para ulama mengenai biaya operasional mudharabah.
    saya sendiri lagi nyari bahan mengenai sumber hukum tersebut. kalo ada yang bisa bantu bisa dikirim ya ke ajiraja@ymail.com

  37. tati Says:

    ass…pak sebenarnya yang membedakan bagi hasil sama bunga itu apa sich pak coz kenyataannya bank salalu menda[patkan keuntungan, pliz..ya pak dikirim ke email saya
    tatisiregar_sweet@yaoo.co.id
    wsslm

  38. dini Says:

    assalamualiakum……,
    Pak saya ingin bertanya,kira-kira masalah tentang bank syariah apa ya yang cocok untuk dijadikan sbg bahan untuk sripsi? karena saya tertarik untuk membahas mengenai bank syariah ini, tetapi sudah ada beberapa skripsi yang membahas bank syariah.diantaranya mengenai kinerjanya,bagi hasilnya,dll saya jadi bingung ni pak ……tolong kasih saran donk pak…terimakasih sebelumnya, wasalamualaikum…

  39. lutfi dwi agustian Says:

    buka katupnya dong!
    mudharabah itu general, bisa diaplikasikan diluar dunia perbankan koq!
    asa murabahah adalah produk mudharabah saya dari thn 2004.asa murabahah adl perusahaan yg saya bina dan sudah PERNAH bergerak di bidang elektronik ampe pertanian. skarang malah sy buat JARING EMAS DUNIA

  40. Fajar Says:

    assalamualaikum.. wr.wb..
    begini pak..
    saya sedang menyelesaikan skripsi saya tentang mudharabah dan musyarakah..
    tapi saya kesulitan+kebingungan ketika dosen pembimbing saya menanyakan tentang cara perhitungan (rumus) mudharabah dan musyarakah. saya sudah mencari dari berbagai literatur, tetapi belum menemukan rumus tersebut..
    semoga bapak dapat membantu kesulitan saya..
    terima kasih sebelumnya..
    wassalamualaikun.. wr. wb..

  41. keysha Says:

    saya mau tanya………………..
    ada ga rumus yang secara jelas tentang pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah??
    terima kasih sebelumnya …….
    di tunggu jawabannya

  42. badar Says:

    Saya berusaha di bidang budidaya pertanian/musiman dan budidaya tanaman kehutanan jangka pendek 6 tahun. Saya bekerja sama dengan para pemilik tanah, dan semua biaya operasional dari saya. Mohon saran dan pertimbangan, bagaimana kami menetapkan kesepakatan bagi hasil nya secara syariah. Terima kasih sebelumnya.

  43. jimmy Says:

    ass…
    1. tolong dijelaskan apa kah benar dalam transaksi mudharabah, dalam pembagian hasil jika pemilik dana dan madhrib mengalami keuntungan berbagi atas keuntungan itu berdasarkan kesepakatan?????
    2. dan apa bila keadaaan nya terbalik usaha yang dijalan kan oleh madhrib mengalami kerugian apakah pihak pemilik dana akan menanggung semua kerugian yang dialami oleh mardhrib itu???
    berdasarkan buku teori dan syariat islam apakah pertanyaaan yang ke-2 itu telah dijalankan sesuai dg syariah di perbankan???

  44. alimudin Says:

    apa perbedaan serta artinya mudharabah dan murabahah

  45. ade Says:

    pak, saya mau mnta bantuan..
    saya sedang mengerjakan skripsi mengenai bagi hasil pada mudharabah. kira-kira apa yang bisa saya gali dari topik tersebut ya? mohon balasannya ke email saya.
    terima kasih banyak.

  46. gunawan Says:

    kenapa sistim bagi hasil sangat penting

  47. agusiftitah Says:

    Terima kasih atas sharing postingannya. Sangat membantu saya dalam memahami bagi hasil secara syariah. Sukses Pak.

  48. fery Says:

    assalaamu’alaykum. sekedar berbagi. bg yang mau tahu ttg ekonomi syariah yang aplikatif ( mudharabah, musyarokah, deposito syariah, profit nd revenue sharing dll ) bs kunjungi kami di http://www.ksuarthagumilar.com. thxs. wassalaam

  49. kevin Says:

    dari mana bank bisa mendapatkan keuntungan tanpa ada nya riba ?

  50. atika windy Says:

    prinsip bagi hasil pada bank syariah berupa apa.,?? beri penjelasannya

  51. siti Says:

    Ass. mau tanya saat ini bank2 syariah lebih menggunakan profit sharinh atau revenue sharing

    • arny Says:

      Aslkum wr wb.
      Ini kok isinya pertanyaan semua ya? Udh gitu yg dijawab cm 1,,,!! Lebih baik kalian cari situs web yg kalian maksud spy lebih jelas atau baca bukunya Antonio Syafei mengenai perbankan syariah,,,ok.
      Selamat berjuang para pejuang syariah,,!!

  52. Mifta Rocker Says:

    numpang berpendapat mas2 and mba2. sebenarnya artikel yang ada di atas itu kurang lengkap dan jauh dari kata sempurna. logikanya sekarang bank syariah tidak memakai persis apa yang ada dalam teori dan buku2. yang ada di bukunya bapak syafi’i antonio, dkk itu hanya sebatas teori tidak menyentuh pada prakteknya. dalam teori sebenarnya bagi hasil dalam perbankan syariah ada 3 (revenue sharing, profit sharing, profit / loss sharing). sedangkan yang dipakai oleh bank syariah yang ada di Indonesia itu adalah revenue sharing. kenapa demikian????
    karena bank syariah tidak mau rugi dalam kondisi apapun, itulah sebabnya bank syariah pada saat ini masih belum sepenuhnya syariah (semi-syariah). dalam akad mudharabah itu di teori sejatinya hanya ada 2, yaitu mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah. sedangakan dalam praktiknya kedua akad tersebut bisa diterapkan dalam macam2 produk. kalau dari pendanaan bisa ke tabungan. kalau di pembiayaan bisa di pembiayaan modal kerja atau investasi terikat. dalam praktek pun mudharabah muqayyadah masi dibagi 2 : mudharabah muqayyadah on balance dan mudharabah muqayyadah off balance.
    mungkin cuma itu yang saya sampaikan, sekedar sharing dari saya. kalau ada salahnya saya minta ma’af yang sebesar-besarnya.
    salam mahasiswa !!!!!!!!!!
    (TTD : mahasiswa abadi ekonomi syariah)

  53. Khusnul Says:

    Mf seblm’y pak sya mau minta bntuan,sya sdang menyusun TA,topik yg sya ambl tentang konsep bgi hasil,kira” apa yah yg bsa sya gali dri topik tsbt?terimakasieh


Leave a reply to papabonbon Cancel reply