Bank Syariah dan Bank Konvensional, serupa tapi tak sama

Salah satu perangkat dalam ekonomi syariah adalah adanya perangkat bank syariah. Nah sebenarnya apa sih Bank syariah itu? Bagaimana cara kerja Bank Syariah itu? Apa bedanya Bank Syariah dengan Bank lain yang umum banyak berkembang di masyarakat (dalam banyak buku sering disebut dengan istilah bank konvensional) ? Nah disini akan dibahas sekilas satu per satu.

Pertama akan kita bahas tentang persamaannya, yakni ada persamaan dalam hal sisi teknis penerimaan uang, persamaan dalam hal mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan maupun dalam hal syarat-syarat umum untuk mendapat pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan dan sebagainya. Dalam hal persamaan ini semua hal yang terjadi pada Bank Syariah itu sama persis dengan yang terjadi pada Bank Konvensional, nyaris tidak ada perbedaan.

Selanjutnya, mengenai perbedaannya, antara lain meliputi aspek akad dan legalitas, struktur organisasi, usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja.

Yang pertama tentang akad dan legalitas. Akad dan legalitas ini merupakan kunci utama yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional. “innamal a’malu bin niat”, sesungguhnya setiap amalan itu bergantung dari niatnya. Dan dalam hal ini bergantung dari aqadnya. Perbedaannya untuk aqad-aqad yang berlangsung pada bank syariah ini hanya aqad yang halal, seperti bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa. Tidak ada unsur riba’ dalam bank syariah ini.

Perbedaan selanjutnya yaitu dalam hal struktur organisasi bank. Dalam bank syariah ada keharusan untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam struktur organisasinya. DPS ini bertugas untuk mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah. DPS biasanya ditempatkan pada posisi setingkat dengan dewan komisaris (nah.. tinggi banget khan posisinya, jadi gak cuman main-main..). DPS ini ditetapkan pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setiap tahunnya.

Semenjak tahun 1997, seiring dengan pesatnya perkembangan bank syariah di Indonesia, dan demi menjaga agar para DPS di setiap bank benar-benar tetap konsisten pada garis-garis syariah, maka MUI membentuk sebuah lembaga otonom untuk lebih fokus pada ekonomi syariah dengan membentuk Dewan Syariah Nasional.

Selanjutnya, perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional adalah pada usaha yang dibiayai. Ada aturan bahwa usaha-usaha yang dibiayai oleh bank syariah ini hanya lah usaha yang halal. Sedangkan untuk usaha yang haram, seperti usaha asusila, usaha yang merusak masyarakat atau sejenisnya itu tidak akan dibiayai oleh bank syariah.

Kemudian perbedaan lainnya adalah pada lingkungan kerja bank syariah. Coba sekali-sekali pergi ke bank syariah, pasti ketika kita memasuki kantor bank tersebut ada nuansa tersendiri. Nuansa yang diciptakan untuk lebih bernuansa islami. Mulai dari cara berpakaian, beretika dan bertingkahlaku dari para karyawannya. Yang pasti jika masuk ke kantor bank syariah insya Allah benar-benar sejuk nuansanya. 🙂

155 Responses to “Bank Syariah dan Bank Konvensional, serupa tapi tak sama”

  1. Ali rohman mahasiswa D3 Perbankan syariah Says:

    dana yang bersumber dari bank syariah itu dari mana? apakah boleh bank syariah mengambil dana dari bank konvensional,kalau boleh alasannya apa,kalau tidak boleh alasannya mengapa?
    bagaimana pendapat anda mengenai muncullnya banyak bank-bank konvensional yang membuka cabang syariah,seperti bank mandiri syariah dan Bni syariah,terus oprasional yang dipakai oleh bank tersebut itu yang mana,apa menganut bank konvensional lantaran dia BNI,atau dia menganut perbankan syariah karena dia ada syariahnya?

  2. kamale Says:

    kalo kita bicara ttg bank syari’ah, kira-kira bisa dibagi menjadi 3 jenis, al:
    1- Bank syariah level-A.
    Bank syari’ah ini dari hulu sampai hilir, dana yg mengalir adalah 100% tidak pernah tercampur/tersentuh dgn lembaga/pihak yang mengandung unsur yg tidak halal (dalam hal ini adalah unsur riba’).
    Bank mendapatkan dana dari bank sentral yg hanya mengelola dana bank syari’ah sejenis saja. Dan hal ini hanya bisa tercapai pada negara yg punya bank sentral syari’ah tersendiri (bank sentral yg hanya menangani bank2 syari’ah juga) atau di negara yang semua bank’nya menganut sistim syari’ah. Sehingga tidak ada percampuran dana dengan bank konvensional.

    2- Bank syariah level-B.
    Bank yang bergerak dengan sistim syariah dan berdiri sendiri. Artinya bank ini bukan merupakan bagian dari bank lain yg menganut sistim konvensional. Kalau di Indonesia, setahu saya hanya ada dua bank, yaitu bank muamalat dan bank syariah mandiri (BSM secara corporate berdiri sendiri, sekalipun pada namanya ada nama “mandiri” :P, tolong dikoreksi bila keliru).

    3- Bank syariah level-C.
    Bank yang bergerak dengan sistim syariah, namun masih merupakan anak perusahaan dari bank konvensional lain, dan secara pendanaan masih bercampur dengan bank induknya. Atau yang lebih parah, sekalipun bank ini menggunakan sistim syariah, tapi sebenarnya hanya merupakan merupakan salah satu divisi saja dlm bank konvensional.

    4- Yang terakhir adalah bank syariah “gadungan”!! 😀
    Cuman nama doank ada label “syariah”, tapi sistimnya tetap pake sistim bunga (riba’).

    Nah, menjawab pertanyaan anda bahwa itu boleh atau tidak boleh, maka itu terserah dari bank’nya dia mau milih kategori bank syariah level mana… Dan yang pasti nanti nasabah juga akan memilih, bank mana yg “benar2 syariah”, atau sekedar label belaka…

    Wallahu’alam.. semoga bisa membantu..
    Ada tanggapan?

    • muse yordan Says:

      asslammualaikum
      saya mw bertanya

      apa pengertian bank syariah dengan bank Konversional sama?
      tolong beri saya saran
      ada tugas dari sekolah

    • Akhmadi Says:

      dari Akhmadi
      terima kasih atas pencerahan yang diberikan yaitu dengan membagi bank syari’ah menjadi 3 kelompok yaitu Kelompok A, B dan C namun menurut pemikiran saya pada kelompok B ada sedikit yang mengganjal yaitu pada transaksi bagi hasil yang saya tahu yang terjadi hanya bagi untung tidak ada bagi rugi padahal yang dimaksud bagi hasil bisa rugi bisa untung telah terjadi kepincangan semoga bermamffaat.

  3. Andy Says:

    Assalamualaikum wr.wb.
    Saya mau bertanya, dalam pembiayaan murabahah debitur dikenai harga jual yang lebih tinggi dari harga beli sebenarnya. Apa yang menjadi dasar kenaikan tersebut? apakah itu sama saja dengan bunga? terimakasih.
    wassalamualikum

    • wulan febriolita Says:

      Iya bisa dibilang bunga tapi dalam syariah namanya margin,tidak mengandung riba karena margin itu sesuai kesepakatan antara pembeli dan penjual diawal akad

  4. kamale Says:

    Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
    Wah, kok jadi forum tanya jawab 🙂
    iya gak apa2, sebagai forum diskusi saja, tolong dikoreksi bila ada kekurangan..

    Mengenai pembiayaan syariah memang benar bahwa biasanya dikenai harga lebih tinggi dari harga sebenarnya (baca: harga umum di pasaran). Nah kalo ada pertanyaan “lha sama saja dong dengan bunga! Khan lebih mahal tho yaa..”. Jawabnya adalah “iya tidak sama, ini beda, karena pada pembiayaan dengan institusi syariah, antara harga cash dengan harga dicicil adalah sama”. Sedangkan yang dinamakan BUNGA (utk case pembiayaan/pembelian cicilan/beli dgn bayar diangsur) adalah ketika ada SELISIH HARGA antara CASH dengan CICILAN.
    Oleh karena itu, jika ada pelanggan yang membayar lunas atau lebih cepat daripada agreement, maka tentu saja institusi tsb akan dengan senang hati. Namun jika dibayar dicicil/diangsur sampai batas akhir agreement, maka itu wajar. Yang pasti antara keduanya TIDAK ADA SELISIH HARGA.

    Itu kira2 sesedikit pengetahuan saya, ada tanggapan?

    • Arie Says:

      berarti harga dinaikan terlebih dahulu yah melebihi harga pasar kemudian diangsur tanpa ada bunga? seperti itu bukan?

      • ABDI Says:

        dari klasifikasi bank syariah diatas sy rasa sdh benar secara pandangan normal.

        yang sy ingin revisi, pengembangan bank syariah di Indonesia masih sangat baru, sehingga dalam penataan dan tata kelola bank syariah masih perlu banyak perbaikan dan koreksi. OJK/BI dalam pembuat regulasi dan pengawasan bank syariah juga baru (perbankan syariah di indonesia baru muncul pertama kali tahun 1996).

        Terkait pembiayaan dengan akad Murabhaha (Jual-Beli) sudah tentu berbeda dengan pembiayaan di bank Konvensional. (mungkin kawan2 diatas sedangberada di perusahaan yg notabene blm secara sempurna penerapan syariahnya) namun saya sendiri sudah pernah masuk dan bertransaksi dengan bank syariah Murni, Contoh nya Al Rajhi Bank Saudi Arabia dan Dubai Islamic bank (dinegara tersebut sdh menerapkan muamalah dgn system syariah slm ratusan tahun lampau hingga saat ini), jika di Indonesia ada Muamalat dan BSM, serta BPR Syariah yg sudah mulai baik penerapan syariahnya.

        Point perbedaan pembiayaan konven dgn pembiayaan syariah terletak pada:
        1. Akad nya. jgn sepelekan akad murabhaha disini, karena dr akadnya semua pihak (baik bank sebagai ba’i/penjual dan nasabah sebagai musytari serta jelas barang/mabi’ yg diperjual belikannya) secara jelas barang nya dan harga nya serta kesepakatan kedua belah pihak. Contoh mudahnya apa perbedaan antara kawin dan nikah (akad nikah yg menyempurnakan kedua pasangan perempuan dan laki2 jelas dan gamblang semua dgn persetujuan kedua belah pihak).

        2. konven dalam prinsipnya meminjamkan uang kpd nasabah,
        sedangkan system syariah adalah memberikan barang/benda tertentu sesuai dengan kebutuhan nasabah secara pembiayaan.
        jadi dlm hal ini bank haruslah memiliki barang yg dibuthkan nasabah.
        misalkan, nasabah ingin membeli motor, maka bank harus menyediakan motor nya (sesuai permintaan nasabah) dan tentunya bank menjual kembalil kepada nasabah dengan harga bank kepada nasabah, terkait membeli cash atau kredit itu dikembalikan lagi kepada nasabah.
        jika motor nya nasabah ingin motor second atau punya pilihan sendiri maka sebelum akad murabhaha bank melakukan akad wakalah (perwakilan) dlm membeli motor tadi. bukan semata-mata memberikan uang kepada nasabah.
        memang untuk saat ini mungkin ditemukan ada bank syariah yang tampak memberikan uang kepada nasabah untuk memenuhi keperluannya

        Dalam hal ini jual beli dalam hukum islam diperbolehkan untuk mengambil keuntungan, namun dikarenakan bank syariah di Indonesia masih baru berdiri (belum seatle seperti bank BUMN yg saat ini sdh memberikan suku bunga rendah) sehingga tingkat margin/bagi hasil juga relatif tinggi.

        Ada bnyak variasi akad dlm bertransaksi dengan system syariah, misalkan jika untuk keperluan berobat, bayar utang atau biaya masuk sekolah, maka bank bisa menggunakan akad Kafalah (penjaminan),
        bank bisa berlaku sebagai penjamin (kafil) bagi nasbaah untuk pihak ke tiga tersebut. dan disni bank tidak boleh mengambil keuntungan (seperti jual beli) namun boleh mendapatakn ujroh/imbalan/fee saja sesuai kemampuan nasabah, pada system perbankan konven tidak ditemukan hal semacam ini.

        dan lain-lain masih banyak lagi maslahat yg bs kita jumpai dalam system perbankan syariah.

        banyak hal rancu dikarenakan penerpaan awal/dahulu system ekonomi kita secara konvensional sehingga system syariah di Indonesia seolah-olah berkiblat pd konvensional.
        misalkan: jika seseorang ingin menempatkan dana nya (deposito di bank syariah) maka yg pertama mereka tanyakan adalah bunga deposito nya.
        sehingga pihak bank syariah mau tak mau harus membuatkan nilai setara equivalen rate nya dengan bank konven.

        maksudny sprti ini:
        1. Bagi Hasil deposito BPRS A adalah 67,5 : 32.5 , ini maksudnya dr perhitungan keuntungan bank bulan berjalan dll … keuntungan untuk bank 67,5 % dan untk nasabah sebesar 32,5 % dikalkulasikan lagi terhadap jumlah deposito nasabah tersebut dan dibagi jangka waktunya. maka hasilnya senilai tersebut…

        2. dikarenakan untuk mempermudah pemahaman, bnyak bnk syariah menuliskan bagi hasil dan dengan setara Eq. rate misalkan dgn Jangka waktu 12 bulan sebesar 5.65 % / tahun (sm seperti konven)

        Saya rasa system muamalah dan perbankan secara syariah yg dicontohkan Rasulullah SAW. sangat lah sempurna jika diterapkan secara baik dan benar, bahkan bisa membantu dlm perbaikan ekonomi umat dlm masa recovery ini.

        Mohon koreksi dan revisi nya …

        salam

    • dadang Says:

      Assalamualaikum wr.wb.

      Saya hanya menambahkan saja: bank konvensional bunga dikenakan secara fluktuatif tergantung tingkat suku bunga, jadi sifatnya tdk pasti. kalo di bank syariah bukan harga dinaikkan dulu (walaupun kelihatannya seperti itu) tetapi akadnya adalah jual beli, jadi dalam pembiayaan tersebut bank syariah mem’beli’kan nasabah terlebih dahulu kemudian akan menjualnya dengan keuntungan tertentu yg ditetapkan dimuka (inilah yg mjd harganya kelihatan dinaikkan) kemudian baru dibagi berapakali akan diangsur, jadi jumlah angsuran adalah tetap dari awal hingga akhir. semoga bisa membantu.

      • abu yusuf Says:

        mohon koreksi dg kasus saya :
        saya dulu membeli over kredit rumah dr BTN, kemudian saya pindahkan ke bank syariah ( pinjaman 70 jt ) dg akad ijarah ( sewa dg kepemilikan) selam 15 thn di cicil 875000/bulan, saat ini sy agak bingung karena stlah sy total jmlah yang harus sy byr slama 15 thun itu kl 157 jt, sy bertanya apa ini bukan riba jga ????/ karena total utang yang harus saya bayar itu lebih dari dua kali lipat. mohon penjelasan

      • hafizhcom Says:

        Assalamu alaikum
        @ abu yusuf, jika anda meminjam 70 jt dan dalam 15 tahun setelah di hitung total adalah 157 juta dengan angsuran 875000/bulan. jika kita hitung 157 juta dikurangi 70 juta sama dengan 87 juta. jika 87 juta dibagi 15 tahun sama dengan 5.8 juta dan jika 5.8 juta dibagi 12 bulan sama dengan 484000/bulan. jadi anda memiliki uang sewa 484Ribu/ bulan dan dengan hutang 70 juta. dan angsuran hutang 70juta/15tahun=4.67 juta dan dalam sebulan 389ribu/bulan. pertanyaannya adalah apakah harga 484ribu/bulan terlalu mahal untuk kota atau lokasi anda anda? btw jika anda melunasinya lebih cepat misalkan anda setelah ini memiliki uang untuk melunasi pinjaman yang 70juta maka uang sewa biasanya stop sampai ketika hutang selesai di bayar lunas

  5. Komara HP Says:

    Dengan adanya bank syariah di Indonesia ini, maka tidak ada lagi ada alasan ” darurat” bagi bank konvensional dalam menerapkan ” halal” -nya sistem bunga, jadilah dia riba.
    Kasian sekali status karyawan bank konvensional yang muslim, dia terjerat dengan sistem ribawi di tempatnya bekerja. Mau keluar dari kerja? Sekarang untuk nyari kerjaan lagi juga sulitnya bukan main. Niatnya nyari penghasilan untuk menghidupi anak isterinya, tapi sudah terlanjur kerja di bank ribawi. Ya Allah bagaimana ini, ampunilah mereka..!!

  6. kamale Says:

    salam kenal Pak Komara,
    blog bapak bagus.. Salut.. Masih tetap semangat menulis =D>

    iya benar sekali, memang pilihan yg berat bagi seorang kepala rumahtangga yg terlanjur masuk di bank konvensional. Iya semoga bagi mereka yg seperti itu, bisa ada keinginan dan ikhtiar kuat utk bisa “lepas” dari bank konvensional.. Semoga bagi mereka diberi jalan kemudahan.. Aamiin..

  7. farisah Says:

    bagaimana perbedaan pembagian hasil antara bank konvensional dan bank syariah

  8. kamale Says:

    Saudara Farisah, kalo ada istilah pembagian hasil atau ‘bagi hasil’, sebenarnya hal ini hanya ada pada bank syariah. Pada bank konvensional tidak ada bagi hasil, yang ada adalah sistim bunga.

    Perbedaanya adalah, jika pada sistim bunga maka jumlah hasil yang didapatkan oleh nasabah itu sudah ditentukan di awal periode. Misal suku bunga Bank XYX adalah 5% per tahun. Apa pun yang terjadi pada bank tsb, entah untung atau rugi, maka pihak Bank XYZ itu wajib memberikan bunga kepada nasabah sebesar 5%. Nah ini yang banyak dikenal dengan Riba’.

    Jika pada Bank Syariah, yang ditentukan hanya persentase (nisbah) dari total profit. Misal perjanjian bagi hasilnya itu 40% bagi nasabah dan 60% bagi pihak bank. Mengenai berapa nilai rupiah yang akan didapat, itu bergantung dari keuntungan usaha bank pada periode tsb.

    Kira2 begitu, semoga bisa menjawab.
    Bisa juga dilihat di artikel “Bagi hasil (profit sharing) atau mudharabah sebagai karakteristik dasar bank syariah” di link ini:
    https://kamale.wordpress.com/2006/07/07/10/

    • Arie Says:

      dari semisal yg diatas nisbahnya 40% untuk nasabah dan 60% untuk bank? bagaimn untuk nisbah peminjaman untuk usaha apakah memang segitu?

  9. Dewi Says:

    Assalamu’alaikum Wr. Wb
    Saya dewi dari Universitas Islam Negeri Jakarta
    Tolong saya minta bantuan Kirimin profile dan laporan keuangan Bank BNI Syariah karena itu tugas Skripsi saya. Makasih Tolong Buanget

  10. kamale Says:

    Wa’alaikumsalam Wr Wb..
    Iya, salam kenal mbak Dewi…

    btw kok kayaknya ada yg aneh yaa..?
    kok mbak Dewi jadi minta laporan keuangan ke saya.. hehe.. 🙂

    Saya cuman orang IT (information technology), kerja juga di bagian computer networking, tapi lagi pengen belajar ttg ekonomi syariah..

    Btw that’s Oke. Iseng2 saya cari di google, dapet disini :
    http://www.bni.co.id/investor/inv_laporan.asp

    Donwnload aja dari situ..
    let u try..

    Thanks ^_^

  11. nanik irawati Says:

    assalamualaikum. subhanallah ya kalao bank syariah benar-benar optimal diterapkan di Indonesia ini. tapi informasi yang saya dengar katanya praktek bank syariah yang ada di indonesia ini tidak murni syariah. dalam aplikasinya masih menggunakan sistem bunga hanya menggunakan labelnya saja yang syariah. mohon penjelasannya ya biar saya gak ragu lagi dengan praktek bank syariah. trima kasih. salam kenal.

    • Dadang Says:

      ada pembagian bank syariah seperti yg dijelaskan diatas, semoga bisa menjadi pedoman dalam kita memilih bank syariah

  12. mahmudah Says:

    ass,,
    banyak masyarakat yang masih menganggap bahwa pada prakteknya bank syariah sama saja dengan bank konvensional bagaimana pendapat anda?
    saya tertarik untuk membuat skripsi mengenai perbedaan yang ada antara bank syariah dan bank konvensional dari sisi akuntansinya, karena saya ingin memberikan informasi ataupun pemahaman kepada masyarakat bahwa bank syariah dengan bank konvensioanal itu sangat berbeda… saya ingin mengetahui perbedaan pada perhitungan bagi hasil (ban syariah) dengan perhitungan bunga (bank konvensional) ? jazakillah

  13. PoenGky Says:

    ass. wr. wb,

    Untuk membandingkan kinerja antara bank konvensional dan bank syariah, kira2 indikator apa saja yaa yang diperlukan agar hasilnya sesuai dengan yang kita inginkan? Thx b4,

    Brgds/PoenGky

  14. heru Says:

    Saya memahami bahwa bank Syariah adalah suatu urjensi…namun koq saya jadi sedikit bingung nih…kebingungan saya muncul karena toh pada akhirnya mereka yang bergelar syariah juga mengincar keuntungan sebesar-besarnya….ini hal yang wajar karena sebagai institusi mereka harus membayar pegawai, membayar listrik, sewa gedung, kertas, dan sebagainya. jadi…dalam kegiatan “mencari” konsumen yang ingin meminjam duit, pasti dicari konsumen dengan tingkat keberhasilan yang tinggi juga toh…

    a. apakah mungkin bank syariah juga mau berbagi rugi?
    b. dalam sistem yang sangat kompleks..misalnya kebutuhan uang yang mendadak untuk keperluan konsumtif…bagaimana bank syariah mewujudkan hal ini? sedangkan melalui bank konvensional kita bisa melakukannnya melalui kartu kredit…dalam hal ini saya memahami dan sepakat dengan pihak bank perihal bunga yang diberikan karena mereka mengelola sistem dan bukan individu

  15. kamale Says:

    Salam kenal Mas Heru..
    Iya sepakat Mas Heru.., yang pasti memang kalo Bank Syariah itu juga mengincar untung yang sebesar2nya, namanya juga institusi ekonomi.
    Iya bener wajar, mereka buat ngebiayain karyawan, gedung, dll..

    Namun, bagi nasabah, sebenanrnya juga ada benefitnya juga. Jika laba bank syariah makin tinggi –> maka nilai bagi hasil juga makin tinggi –> nasabah juga dapat lebih tinggi pula.

    Itu yang dibilang kalo untung, nasabah juga makin untung, dan sebaliknya. Cuman kalo mengenai bank syariah mau berbagi rugi, kebetulan saya belum pernah tahu tuh mas..

    Kalo menanggapi pertanyaan-b, mengenai keperluan mendadak untuk keperluan konsumtif, kalo ga salah sekarang udah ada kartu kredit syariah yang diperkuat dengan Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) ttg kehalalan kartu kredit syariah. Open this link: https://kamale.wordpress.com/2007/01/16/fatwa-dsn-ttg-kartu-kredit-syariah/

    Atau ada pendapat lain?

    • zul azmi sibuea Says:

      istilah bagi hasil itu kan belum selesai, hasil dari suatu usaha bisa positif, pihak-pihak berbagi sesuatu yang possitif. bila hasilnya negatif , maka mestinya berbagi sesuatu yang negatif atau dengan kata lain berbagi kerugian — cuma saja tidak disebut bagi kerugian, tapi dengan sendirinya terdefinisi.

  16. L-na Says:

    Permisi dan salam kenal,apakah bank syariah dan bank konvensional itu adalah sama hanya saja dibedakan oleh istilah saja?

    • pamri UHN Says:

      pada dasarna bank konvensional n syariah, secara umum memiliki kegiatan yang sama yaitu mencari n menyalurkan dana, akan tetapi ada perbedaan cara di dalamnya..
      misalnya, mengenai tingkat hasil yang diberikan kepada nasabah..di bank konvensional yield diberitahu didepan ( BUNGA ) sedangkan di syariah yield ( BAGI HASIL ) diberikan berdasarkan kinerja bank syariah tersebut..begitu jg dengan penyaluran dana, di bank konvensional, ada istilah kredit ( Yang mana bank memberikan uang, lalu nasabah mempergunakannya), sedangkan pada bank syariah, bank itu lah yang merealisasikan dana tersebut…
      jadi benar2 berbeda..
      truz yang mengawasi bank konvensional itu adalah BI, sedangkan Bank syariah ada BI dan Bank MUAMALAT..

      ada pendapat lain…?

  17. Welly Says:

    Assalamualaikum wr. wb

    Saya welly, mo nanya tentang perbankan syariah juga nih..
    Ada gak sih artikel yang membahas mengenai perbandingan kinerja bank syariah dan bank konvensional?
    Mohon bantuannya yah..

  18. rezsa Says:

    saya rezsa, mo tanya tenteng perkembangan bank mandiri dan bank syariah mandiri selama tiga tahun terakhir…tolong dibntu yach ini wat skripsi saya…
    mohon bantuannya dan reply ke email saya…terima kasih..

  19. aqib Says:

    saya aqib,mau tanya soal perbankan islam terutama yg mengenai sukuq tolong ya pak ini buat bhn skripsi saya

  20. andrie Says:

    saya andrie, saya mau tanya tentang perbedaan antara laporan bulanan bank umum syariah (LBUS) dengan LBU. apakah dapat timbul masalah seputar pelaksanaan laporan tersebut?apa saja kesalahan itu?
    selain itu, saya juga mau tanya ttg Sistem Informasi debitur yang telah dipakai di bank syariah…adakah perbedaan dg BU….
    tolong dijawab secepatnya ya pak…soalnya ini utk materi TA saya. makasih.

  21. Sunaryo Says:

    saya ingin bertanya nich, emailnya bni syariah apa yaaa ?

  22. arif Says:

    saya arif, mau nanya tentang mekanisme sistem operasional bank syariah. soalnya saya dapat tugas untuk membuat sistem operasional bank syariah. dimana saya bisa dapat contoh dan penjelasannya?

  23. sari Says:

    ass. afwan ya pak, mo nanya neh adany gimana pendapat bapak tentanga uu no 3 th 2006 tentang kewenangan PA dlm penyelesaian sengketa ekonomi syariah. kira2 hukum yang nantinya digunain bagaimana ya pak apakah sama dengan hukum acara perkara ekonomi konvensional?
    makasih

  24. aris s Says:

    ass…
    afwan, mohon informasinya…..
    pak mo nnya nih, itu masalah peabnkkan sekarang.. khan gini bank syariah tidak lama lg akan meluncurkan produk terbarunya ttg kartu kredit syariah. yang saya tanyakan:
    1. bagaimana hukum islam mengenai hal itu? padahal kartu trsbt diadopsi dari bank konvensional/
    2. seberapa minatkah masyarakat mengenai prosudk trsebut?
    3. konsep apa yag dibwt sehingga Kertu kredit dpt izin dari BI padahl ada dampak negatif ynag ditimbulkan?
    4,apa beda nya (menonjol) dg kartu kredit umumnya(konvensional)?
    itu az trima kasih disampaikan…
    stu lg saya buka jwbnya dimana pak, atau emeil saya : maherun_007@yahoo.com

  25. yo Says:

    Assalaamu’alaikum.
    saya lagi bikin skripsi tentang strategi pembiayaan pada bank syariah. dari suatu penelitian disimpulkan bahwa salah satu faktor yang mempengaruhi besarnya laba adalah pembiayaan, akan tetapi pada komposisi pembiayaan yang dilakukan bank syariah ternyata yang mendominasi adalah pembiayaan jenis Murabahah/akad jual beli sedangkan pembiayaan yang bersifat bagi hasil (Mudharabah dan Musyarakah) relatif kecil. hal ini kan sangat ironis, karena bank syariah bercirikan sistim bagi hasil dan ciri inilah yang membedakan bank syariah dengan bank konvensional. oleh karena itu strategi apa yang harus dilakukan bank syariah agar pembiayaan jenis bagi hasil dapat meningkat dan apakah dengan meningkatnya pembiayaan bagi hasil dapat memaksimumkan laba pada bank syariah???
    tolong penjelasan demi referensi saya dan kir-kira buku apa yang sebaiknya menjadi referensi saya???jazakumulloh.

  26. aling Says:

    sy nk tnye psal knapa berlakunyaa riba di bank-bank konvensional???

  27. ismail Says:

    saya mau tanya, topik-topik skripsi perbankan syariah apa yang lagi bomimg?

  28. Maora Says:

    ass wr wb. ^o^
    Heee~ gini loh.
    saya lagi diikutin ustadzah di sekul lomba buat artikel tentang ekonomi islam…

    saya terus baca artikel ini, trimakasih yah..
    jadi salah satu sumber ^^

    wass.

  29. aliem Says:

    saya lagi cari untuk bahan proposal tentang “analisis perbandingan return on equity pada bank konvensional dan bank syariah”
    mohon kepada siapa saja yang dapat membantu saya mendapat materinya saya harap bantuannya ke “aliem85@plasa.com”
    atas perhatianyya saya hantarkan terima kasih yang sangat buanyak

  30. minni Says:

    Ass. pak saya lagi buat skripsi tentang perbedaan kinerja keuangan antara bank syariah dengan bank konvensional, yang diukur dengan menggunakan aspek CAMEL. Saya ingin tanya apakah menurut bapak akan terdapat perbedaan antara kinerja keuangan bank syariah dengan bank konvensional?

  31. Musyawir M Says:

    Saya bersyukur bisa masuk ke Forum ini dan saya sedang menyusun tesis Tentang perbandingan BAnk Syari’ah dan Bank Konvesional, Artikel diatas masuk menjadi bahan pertimbangan pembahasan tesis saya, saya masih menunggu kalo ada lagi yang bisa kasih masukan buat saya toloong dong kirim e Alamat Email Saya: fahidagrup1@plasa.com saya tunggu Yach

  32. Fahida Says:

    Saya sebenarnya Masih bingung, ketika saya ke Bank Syariah dan berbicara untuk memberikan bantuan pembiayaan kepada calon Nasabah, saya bertanya kira kira berapa persen margin yang bisa kita tawarkan kepada calon Nasabah pembiayaan kita kalo kita mau memberikan pembiayaan berupa pembelian komputer misalnya, Orang bank syari,ah menjawan kira kira 10% s.d 15 % yang kita bisa tolelir dari besar pembiayaan kita, katanya lalu muncul dalam benak saya pertanyaan Apa bedanya dengan Bunga !! Saya khawatir Bank Syariah saat ini sebagai Bank Konvensional berbaju Syari’ah. tapi mudah mudahan tidak. yang pasti saya belum mengerti itu saja masalahnya.

    • pamri UHN Says:

      saya kira demikian….tentu setiap institusi dalam melakukan kegiatan operasional mengharapkan keuntungan..
      dari keuntungan ini lah, akan digunakan untuk menutupi biaya opearsional…yang 10%-15% bukanlah bunga, itu adalah keuntungan yang diharapakan dari jasa yang ditawarkan..
      dikatakan BUNGA jika, ada selisih antara harga tunai dengan harga cicilan, nah sementara pada bank syariah harga tunai dengan akumulasi cicilan adalah sama…

      ada pendapat lain…?
      send to : pamrisitumorang@yahoo.com

  33. muchtar Says:

    asssalamu’alaikum, wr.wb
    pak faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi laba pada bank syariah? dan menurut pendapat siapa faktor-faktor tersebut/landasan teori. trims

  34. nouvieta_kudo Says:

    Salah satu perangkat dalam ekonomi syariah adalah adanya perangkat bank syariah. Nah sebenarnya apa sih Bank syariah itu? Bagaimana cara kerja Bank Syariah itu? Apa bedanya Bank Syariah dengan Bank lain yang umum banyak berkembang di masyarakat (dalam banyak buku sering disebut dengan istilah bank konvensional) ? Nah disini akan dibahas sekilas satu per satu.

    Pertama akan kita bahas tentang persamaannya, yakni ada persamaan dalam hal sisi teknis penerimaan uang, persamaan dalam hal mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan maupun dalam hal syarat-syarat umum untuk mendapat pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan dan sebagainya. Dalam hal persamaan ini semua hal yang terjadi pada Bank Syariah itu sama persis dengan yang terjadi pada Bank Konvensional, nyaris tidak ada perbedaan.

    Selanjutnya, mengenai perbedaannya, antara lain meliputi aspek akad dan legalitas, struktur organisasi, usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja.

    Yang pertama tentang akad dan legalitas. Akad dan legalitas ini merupakan kunci utama yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional. “innamal a’malu bin niat”, sesungguhnya setiap amalan itu bergantung dari niatnya. Dan dalam hal ini bergantung dari aqadnya. Perbedaannya untuk aqad-aqad yang berlangsung pada bank syariah ini hanya aqad yang halal, seperti bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa. Tidak ada unsur riba’ dalam bank syariah ini.

    Perbedaan selanjutnya yaitu dalam hal struktur organisasi bank. Dalam bank syariah ada keharusan untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam struktur organisasinya. DPS ini bertugas untuk mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah. DPS biasanya ditempatkan pada posisi setingkat dengan dewan komisaris (nah.. tinggi banget khan posisinya, jadi gak cuman main-main..). DPS ini ditetapkan pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setiap tahunnya.

    Semenjak tahun 1997, seiring dengan pesatnya perkembangan bank syariah di Indonesia, dan demi menjaga agar para DPS di setiap bank benar-benar tetap konsisten pada garis-garis syariah, maka MUI membentuk sebuah lembaga otonom untuk lebih fokus pada ekonomi syariah dengan membentuk Dewan Syariah Nasional.

    Selanjutnya, perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional adalah pada usaha yang dibiayai. Ada aturan bahwa usaha-usaha yang dibiayai oleh bank syariah ini hanya lah usaha yang halal. Sedangkan untuk usaha yang haram, seperti usaha asusila, usaha yang merusak masyarakat atau sejenisnya itu tidak akan dibiayai oleh bank syariah.

    Kemudian perbedaan lainnya adalah pada lingkungan kerja bank syariah. Coba sekali-sekali pergi ke bank syariah, pasti ketika kita memasuki kantor bank tersebut ada nuansa tersendiri. Nuansa yang diciptakan untuk lebih bernuansa islami. Mulai dari cara berpakaian, beretika dan bertingkahlaku dari para karyawannya. Yang pasti jika masuk ke kantor bank syariah insya Allah benar-benar sejuk nuansanya.

  35. nouvieta_kudo Says:

    PERBEDAN ANTARA BANK UMUM DAN BANK SYARIAH

    Salah satu perangkat dalam ekonomi syariah adalah adanya perangkat bank syariah. Nah sebenarnya apa sih Bank syariah itu? Bagaimana cara kerja Bank Syariah itu? Apa bedanya Bank Syariah dengan Bank lain yang umum banyak berkembang di masyarakat (dalam banyak buku sering disebut dengan istilah bank konvensional) ? Nah disini akan dibahas sekilas satu per satu.

    Pertama akan kita bahas tentang persamaannya, yakni ada persamaan dalam hal sisi teknis penerimaan uang, persamaan dalam hal mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan maupun dalam hal syarat-syarat umum untuk mendapat pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan dan sebagainya. Dalam hal persamaan ini semua hal yang terjadi pada Bank Syariah itu sama persis dengan yang terjadi pada Bank Konvensional, nyaris tidak ada perbedaan.

    Selanjutnya, mengenai perbedaannya, antara lain meliputi aspek akad dan legalitas, struktur organisasi, usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja.

    Yang pertama tentang akad dan legalitas. Akad dan legalitas ini merupakan kunci utama yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional. “innamal a’malu bin niat”, sesungguhnya setiap amalan itu bergantung dari niatnya. Dan dalam hal ini bergantung dari aqadnya. Perbedaannya untuk aqad-aqad yang berlangsung pada bank syariah ini hanya aqad yang halal, seperti bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa. Tidak ada unsur riba’ dalam bank syariah ini.

    Perbedaan selanjutnya yaitu dalam hal struktur organisasi bank. Dalam bank syariah ada keharusan untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam struktur organisasinya. DPS ini bertugas untuk mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah. DPS biasanya ditempatkan pada posisi setingkat dengan dewan komisaris (nah.. tinggi banget khan posisinya, jadi gak cuman main-main..). DPS ini ditetapkan pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setiap tahunnya.

    Semenjak tahun 1997, seiring dengan pesatnya perkembangan bank syariah di Indonesia, dan demi menjaga agar para DPS di setiap bank benar-benar tetap konsisten pada garis-garis syariah, maka MUI membentuk sebuah lembaga otonom untuk lebih fokus pada ekonomi syariah dengan membentuk Dewan Syariah Nasional.

    Selanjutnya, perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional adalah pada usaha yang dibiayai. Ada aturan bahwa usaha-usaha yang dibiayai oleh bank syariah ini hanya lah usaha yang halal. Sedangkan untuk usaha yang haram, seperti usaha asusila, usaha yang merusak masyarakat atau sejenisnya itu tidak akan dibiayai oleh bank syariah.

    Kemudian perbedaan lainnya adalah pada lingkungan kerja bank syariah. Coba sekali-sekali pergi ke bank syariah, pasti ketika kita memasuki kantor bank tersebut ada nuansa tersendiri. Nuansa yang diciptakan untuk lebih bernuansa islami. Mulai dari cara berpakaian, beretika dan bertingkahlaku dari para karyawannya. Yang pasti jika masuk ke kantor bank syariah insya Allah benar-benar sejuk nuansanya.

    DARI : NOVITA PUSPITASARI 1AK2/24

  36. mufidah salsabila Says:

    Saya sebagai masyarakat indonesia masih merasa bingung dengan adanya beberapa pendapat mengenai hukum dari bunga bank. sekarang semakin pesatnya perkembangan bank-bank yang ada dan bahkan bank yang notabenenya bank konvensional membuka cabangbank syari’ah. dimana uang antar bank tersebut mau tidak mau akan tercampur. yang saya tanyakan bagaimana hukum dari percampuran uang tersebut,apakah dihukumi halal ataukah haram tolong jelaskan? terimakasih.

  37. kamale Says:

    MBak Mufidah Salsabila (namanya bagus sekali..), mengenai ini sebenarnya sudah saya bahas di comments sebelumnya. Bisa dilihat disini:
    https://kamale.wordpress.com/2006/06/15/bank-syariah-dan-bank-konvensional-serupa-tapi-tak-sama/#comment-41

    Terimakasih ^_^

  38. fitri andarani Says:

    ass. wr.wb

    saya mahasiswa S2 di Univ. Gunadarma, saat ini saya sedang menyusun tesis tentang perbankan, saya butuh sekali bahan2 untuk pembuatan tesis. bagaimana caranya untuk mendapat contoh2 tentang tesis perbankan yang sedang marak di bahas?

    thx,

  39. kamale Says:

    wass. wr. wb.
    mbak fitri, ttg ekonomi syariah mungkin bisa ikut milis ekonomi-syariah@yahoogroups.com (alhamdulillah kalo sudah ikut). Nanti disana banyak para ahli dan praktisi dan mbak Fitri bisa minta referensi ttg tema ek-is yg sedang “in”.
    Lalu bisa baca2 artikel seperti di http://www.tazkiaonline.com/ atau di situs sejenis..
    Semoga membantu..

  40. Nadifah Says:

    AssWb,
    Saya Nadifah, saya sekarang sedang mengerjakan skripsi mengenai bni syariah, saya mau minta bantuan untuk informasi laporan laba rugi atau laporan keuangan bni syariah,
    terimakasih

  41. nina Says:

    assWb
    saya skr mau mengajukan skrsi ttg syariah yg ingn saya tanyakan,ttg perbedaan kinerja keuangan perbankan syariah dan konvensional,dan anlisis perbedaan kredit bank konvensional dgn murabahah pd bank syariah,
    terima ksh
    wasslm

  42. nina Says:

    assWb
    saya skr mau mengajukan skrsi ttg syariah yg ingn saya tanyakan,ttg perbedaan kinerja keuangan perbankan syariah dan konvensional menggunkan CAMEL apakah ada perbedaan yg sinifikan?saya ingin mendapatkan informasi mengenai anlisis perbedaan kredit pd bank konvensional dgn murabahah pd bank syariah,
    terima ksh
    wasslm

  43. nurul Says:

    masyarakat beranggapan bank syariah hanya ganti kulitnya saja dari bank konvensional.ini dilhat dari sistem bagi hasil yang mahal, atau penerapan keuntungan yang tinggi dibanding bank konvensional.bagaimana dengan pendapat anda?

  44. risa Says:

    ass. data mengenai perkembangan BRI syariah dan BTN syariah dua tahun terakhir,dan perbedaan laporan keuangan bank syariah dan konvensional itu apa saja?tolong ya, buat tugas TA.wass.

  45. ayu Says:

    Assalamu’alaikum Wr. Wb
    salam kenal..
    mohon bantuannya, aqu kelas 1 SMA dan ad tugas ttg pengertian Bank Konvensional dan Bank Syariah ..
    tolong doung jelasin pngertiannya,perbedaannya kedua Bank tersebut!soale ayu juga blm ngerti bgt ttg hal tersebut..

    makasih bgt!
    Wassalamu’alaikum Wr.Wb

  46. Amin Says:

    Ass..

    Smgt !!

    Q mw tx ney.. apa c prbdaan mndasar antra bank syariah dgn bank konvensional?? yg mnckup smber dana, sistem bunga, cara mencari keuntungan n laen2.. Yg dpt mnjlskn ttg prbdaan tsb..
    cz Q lg dpt tgas ney.. n btuh bgt bntuan dri situ..

    Mhon djwb, keyh..
    (n_~)

    Thnkz B4.. chayoo !!

    Wass..

  47. Raissa Says:

    Assalamualaikum Wr.Wb

    Mohon bantuannya untuk megetahui tentang perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional, serta sistem yang diterapkan dalam Bank Syariah yang termasuk berbeda dengan Bank Konvensional termasuk sistem bunganya..
    Dan keuntungannya yang dapat diperoleh oleh nasabah..

    Q tanya hal ini bwt tugas Agama kelas XI..

    Mkcyh sebelumya..

    Wassalamualaikum wr.wb

  48. ibnu munzir Says:

    Mungkin belum ngebaca secara ditel artikel diatas mas.. semua di terangkan diatas.
    Mencoba menjawab aja.
    BEdanya adalah sistem di syariah adalah mudharabah atau pembagian keuntungan sedangkan konvensional adalah sistem bunga.(agak panjang kalau ditelnya)
    KEmudian penggunaan aset dari nasabah, konvensional tidak melihat jenis usaha haram atau halal dalam islam tetapi syariah melihat itu.
    Wallahu’alam bisshawab

  49. zulfa Says:

    apakah yang dititipi (bank) dalam konsep wadi’ah boleh meminta biaya untuk administrasi n pemeliharaan uang yang dititipkan?

  50. nofrina alfiah Says:

    ass.
    saya mau nanya atribut apa saja yang mempengaruhi persaingan di industri perbankan syariah? mohon di replay ke email saya. atas responnya saya ucapkan banyak terima kasih

  51. M.Y.HANAFIA Says:

    “Assalamualaikum” Pertanyaannya begini.Bagaimana igin mendapatkan kredit tanpa jaminan di bank syari’ah.

  52. yodik Says:

    ass. pak saya mau minta contoh sekripsi tentang bank syariah?mohon dibantu

  53. maulana Says:

    Assalamu’alaikum…

    Ada banyak orang-padahal seorang yang ngaku muslim-mengatakan bahwa sama saja bank syariah dg bank konvensional. Mereka juga bilang, bedanya cuma di bank syariah para tellernya pake jilbab, begitu katanya. Menurut saya pemikiran yg seperti itu terlalu sederhana, tidak kritis dan kurang dewasa.

    Saya pun disini akan mengemukakan hal yg sederhana, tapi kritis dan dewasa…cieee…narsiz…

    Pemikiran saya sbb: “Ketika saya menyimpan uang di bank syariah, maka saya berkeyakinan bahwa uang yang saya simpan itu dipergunakan-hanya-untuk membiayai usaha-usaha yang HALAL. Sementara, di bank konvensional, bukankah pembiayaan bank atas segala macam jenis usaha dari yg halal sampai yg haram sah-sah saja. Lalu misalnya, kita simpan uang kita di bank, kemudian bank-dg uang kaum muslimin- membiayai usaha-usaha yg haram. Coba kita bertanya dalam hati, mahluk apakah kita ini namanya, kalau kita secara tidak langsung terlibat dalam tindakan membiayai usaha-usaha yang HARAM?

    Coba kita berfikir kesana…

    Wassalam…

  54. endang r hidayat Says:

    assalamu’alaikum…. saya mau tanya kalo investasi menurut islam itu hukumnya bagaimana ?

  55. raini Says:

    assalamu’alikum..
    subhanallah klo bicara bank shariah, raini jadi suemangat banget, padahal riani ga tahu shariah kayak pa??? tapi tadi baca diskusi jadi sangat menarik, sekarang riani langsung pindah bank shariah, sukron ya….

  56. dewi apriyana Says:

    ass…lam kenal maz heru…
    sy lagi miumet ney ma TA, lagi cari2 judul skripsi tp ga ktm2….kyk nyari duit aja susahnya,rncannya sey pgn ambil judul sekitar study kelayakan pd bank Syariah X, tapi lom ketemu judul pasnya gmn,so bantuin dunk maz, sekalian tlg kasih tau referensi gmana???plizzz…
    syukron jazilan…

  57. keylany Says:

    ass…pak lam kenal ya…
    setelah sy baca artikel bapak, saya jadi yakin untuk terus melanjutkan study sy untuk ambil jurusan ekonomi perbankan,tapi kl liat kaka saya kok malah dia ga bgt antusias ya…mgkin dia blm bc artikel ini, oiya kl ga slh judul skripsi kaka sy itu tentang Study kelayakan pada bank BNI Syariah,mnrt bpk judul yang kaka sy ambil ini susah ga ya pak, sy ingin sekali membantu kaka saya, sy boleh minta referensinya ga pak???so, can u help me???

  58. Mulita Says:

    ass.wr.wb
    Saya mahasiswa akuntansi semester pertama yang baru belajar mengenai ekonomi islam dan perbankan syariah,
    saya ada beberapa pertanyaan mengenai lembaga keuangan Islam,yaitu:
    1)apa prinsip dasar lembaga keuangan Islam
    2)apa jenis-jenis lembaga keuangan islam
    3)apa saja produk-produk Bank syariah
    4)apa itu mazhab ekonomi Islam
    5)apa saja peran ekonomi Islam dalam mewujudkan kesejahteraan umat

    terima kasih atas jwbnnya
    wass.wr.wb

  59. rani Says:

    Ass…………..
    lho.lho……lho.ak jg lg prl bgt nih persamaan dan perbedaan ant bank konvensional dan bank syariah.tp kok blm ktm jwbn2 dr prtanyaan ini ya?tolong dong.please,ini buat bahan skripsiku niy.makasih ya………Wass

  60. epik Says:

    ass…
    aku maw tnya nihhh,,,sbnarnya aku cr bhan buat skripsi,,,mnrt anda ap faktor2 yang mempengaruhi bank-bank konvensional membuka bank-bank syariah????
    plizzzzz kasih tau donkzz jwbnnya
    aku tuggu khabar slanjutnya makasihhhh byk
    wasss

  61. adenasya Says:

    saya lagi cari bahan buat skripsi analisis perbandingan kinerja keuangan bank konfensional dan bank syariah….
    tolong bantu aku yah….malkasih…

  62. ilham Says:

    Assalamu`alaikum wr wb

    Segala puji bagi Alllah SWT yang telah melimpahkan rahmadnya kepada
    seluruh mahluk-Nya. Sholawat tercurah hanya kepada Baginda Rasulullah
    SAW, yang semoga di yaumul Hisab nanti kita termasuk dalam barisannya.
    Amin

    Saya sedang menyusun skripsi, sekarang , saya
    menggunakan metode kualitatif. Judul dari skripsi saya “Analisis
    Pengembangan Pembiayaan UMKM, antara Perbankan Syariah dengan
    Perbankan Konvensional, setelah penetapan tahun ekonomi mikro
    dan saya sangat mengalami kesulitan dalam pengumpulan data bisa tolong bantu buat mencarinya dan dapat saya akses dimana?….

  63. ilham Says:

    Assalamu`alaikum wr wb

    Segala puji bagi Alllah SWT yang telah melimpahkan rahmadnya kepada
    seluruh mahluk-Nya. Sholawat tercurah hanya kepada Baginda Rasulullah
    SAW, yang semoga di yaumul Hisab nanti kita termasuk dalam barisannya.
    Amin

    Saya sedang menyusun skripsi, sekarang , saya
    menggunakan metode kualitatif. Judul dari skripsi saya “Analisis
    Pengembangan Pembiayaan UMKM, antara Perbankan Syariah dengan
    Perbankan Konvensional, setelah penetapan tahun ekonomi mikro
    dan saya sangat mengalami kesulitan dalam pengumpulan data bisa tolong bantu buat mencarinya dan dapat saya akses dimana?…….
    klo ada tolong kirimkan ke email saya
    di Sucker_day@yahoo.co.id
    terimakasih sebelumnya

  64. anto Says:

    aku juga tertarik dengan bank syariah dibandingkan dengan bank konvensional. aku mau buat skripsi tentang perbandingan bank syariah dengan bank konvensional tapi belum ada reverensi yang cukup. kalo ada temen-temen yang sudi membagi reverevsinya tolong kirim keemailku ya
    anto_vir84@yahoo.com. terimakasih sebelumnya. wasalam……

  65. ilham Says:

    assalamu’alaikum.wr.wb

    saya menta tolong ke teman-teman,saya dalam tahap pencarian judul buat skripsi saya mengenai syariah..
    adakah dari teman-teman untuk kasie gambaran judul skripsi mengenai syariah atau saya bisa buku website apa?kalo ada tolong kirim ke emailku y?ilham_qnoy@yahoo.co.id
    jazakullah khairan kasir;
    Wass………….

  66. ilham Says:

    Assalamu`alaikum wr wb

    Segala puji bagi Alllah SWT yang telah melimpahkan rahmadnya kepada
    seluruh mahluk-Nya. Sholawat tercurah hanya kepada Baginda Rasulullah
    SAW, yang semoga di yaumul Hisab nanti kita termasuk dalam barisannya.
    Amin

    Saya sedang menyusun skripsi, sekarang , saya
    menggunakan metode kualitatif. Judul dari skripsi saya “Analisis
    Pengembangan Pembiayaan UMKM, antara Perbankan Syariah dengan
    Perbankan Konvensional, setelah penetapan tahun ekonomi mikro
    dan saya sangat mengalami kesulitan dalam pengumpulan data bisa tolong bantu buat mencarinya dan dapat saya akses dimana?…….
    klo ada tolong kirimkan ke email saya
    di Sucker_day@yahoo.co.id
    terimakasih sebelumnya

  67. ilham Says:

    saya ko gak pernah memnerima balasan dari anda

  68. Rendra Says:

    Assalamualaikum wrwb
    mohon informasi tenang teknologi perbankan khususnya perbankan syariah. apakah perbankan syariah bekerja sama dengan perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informatika
    mohon jawaban nya

  69. astri Says:

    Assalamualaikum wr. wb
    Saya lagi nyusun tugas akhir di Polban tentang sistem operasional bank syariah berupa CD simulasi data base sistem bank syariah buat di laboratorium jurusan. buat itu saya butuh penjelasan mendetail tentang prosedur dan sistem pencatatan seta penghitungan segala keuangan yang ada di bank syariah.

    Kalo punya penjelasannya plis yah tolongin saya.

    Syukron atas bantuannya

  70. kamale Says:

    Assalamu’alaikum Wr Wb.

    Dear all..
    ttg ekonomi syariah mungkin bisa ikut milis ekonomi-syariah@yahoogroups.com (alhamdulillah kalo sudah ikut). Nanti disana banyak para ahli dan praktisi dan mbak Fitri bisa minta referensi ttg tema ek-is yg sedang “in”.
    Lalu bisa baca2 artikel seperti di http://www.tazkiaonline.com/ atau di situs sejenis..

    Semoga membantu..

  71. safwan SE. Says:

    ass….wr wb
    maaf pak,saya ingin bertanya bagaimana sebenarnya cara kerja bank syari’ah yang ada saat sekarang ini.
    dan apa bukti cara kerja mereka yang mengandalkan nama syari’ah namun cara kerja mereka bukan seperti bank konvensional…
    karena saya lihat cara kerja bank syariah tidak seperti yang di perintahkan dalam islam…
    kalau saya tidak salah,, dalam islam kita harus transaparan,, jadi kita tahu kemana uang yang kita simpan,, siapa peminjam,, bagaimana keuntungan yang kita terima.. sedangkan bank syariah yang ada tidak menerapkan cara tersebut,,,
    apa ini tidak seperti bank konvensional yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan, ( RIBA ). dan bagaimana persefektif bapak tentang bank syariah yang ada saat sekarang ini.
    terima kasih atas perhatian bapak dalam menjawab pertanyaan saya..
    wassalam.

  72. kamale Says:

    wa’alaikumsalam warohmatullahi wabarokatuhu..

    Untuk bapak Safwan, mengenai hal yang paling membedakan dan paling “terlihat” antara bank konvensional dgn bank syariah adalah pada jenis akad transaksinya. Perbedaan antara sistem bunga (riba) dgn sistem bagi hasil.

    Mengenai cara kerja bank syariah, idealnya memang benar seperti yang bapak sampaikan, bahwa kita harus mengetahui secara mendetail, akan lari kemana uang yang kita simpan, keuntungan, dll.
    Namun, jika itu diterapkan pada jaman sekarang, dengan jumlah nasabah yang mencapai ribuan atau ratusan ribu orang, dengan nilai transaksi yang berbeda2, mungkin akan sangat menyulitkan.

    Yang sekarang diterapkan pada bank-bank syariah adalah mengumpulkan secara total dari seluruh tabungan nasabah, lalu disalurkan kepada para peminjam dengan sistem bagi hasil. Jadi, nasabah tahunya, adalah laporan secara total transaksi dari bank tersebut setiap bulannya (biasanya di bank syariah seperti BSM atau BSM ada laporan bulanannya). Ada semacam sistem “pukul rata” pada setiap bagi hasil setiap nasabah.

    Iya semoga ke depannya, bank syariah kita bisa lebih baik, dan masyarakat semakin sadar terhadap urgensi bank syariah ini, karena bagaimana pun, riba hukumnya adalah haram. Insya Allah niat baik kita bertransaksi secara syariah akan ikut “membangkitkan” sistem syariah itu sendiri.

  73. al farabi Says:

    ass..wr..wb..
    Saya Mahasiswa Ekonomi UNRAM,saya mau nanya, apa saja kelebihan dari bank syari’ah itu?tolong di jawab sedetail-detailnya ya,plisssss….

  74. rani Says:

    ass..wr..wb..
    saya mahasiswi trisakti fakultas hukum, saat ini saya sedang menyusun skripsi tentang “Tinjauan Yuridis Sistem Pngawasan Bank Syariah” yang jadi masalah saat ini bagaimanakah sistem pengawasan yang dilakukan Bank Syariah, bagaimanakah peranan Bank Indonesia dan MUI dalam melakukan pengawasan?
    terima kasih…

  75. yuli Says:

    Assalamu’alaykum wr.wb
    Saya adalah salah satu mahasiswi di PTN jakarta. dan saya mempunyai tugas yang berhubungan dengan bank syariah..yang saya ingin tanyakan apa seh alasan atau yang melatarbelakangi adanya bank syariah dan bagaimana perhitungan pada bank syariah.? dan apa yang terjadi jika perusahaan atau usaha yang di berikan kepercayaan dan pinjaman oleh bank syariah mengalami rugi..??
    saya mengharapkan sekali balasan untuk pertanyaan-pertanyaan saya segera..
    terima kasih atas perhatiannya.
    waalaikumsalam..
    suhron..

  76. kamale Says:

    Assalamu’alaikum..

    Buat mbak Rani, pertanyaan mbak mengenai peranan MUI dalam pengawasan perbankan syariah sebenarnya sudah terjawab di artikel di atas. Peranan MUI yakni melalui DSN (Dewan Syariah Nasional) yang turut mengawasi aktivitas perbankan syariah.
    Sedangkan peran BI, kebetulan saya kurang tahu. Setahu saya, di BI itu ada semacam divisi khusus yang menangani (dan mungkin juga mengawasi) aktivitas perbankan syariah.

    Sekian, silahkan ditambahi jika ada yg kurang.

  77. wina Says:

    assalamualaikum…
    saya wina salah satu mahasiswi PTN malang. . .saya mau membuat skripsi. . .saya mau tanya, apa saja yang bisa mempengaruhi pendapatan bagi hasil deposan selain total asset dan financing to deposit ratio….
    terima kasih. . .
    wassalamualaikum. . .

  78. Ridho Says:

    terima kasih banyak akh….atas semua artikel yang telah dipersembahkan

  79. anis Says:

    assalamu’alaikaum wr.wb.
    pengasuh yang kami hormati, saya adalah mahasiswa semester akhir jurusan mu’amalah, tentang perbedaan bank syariah dengan bank konvensional ini sedik banyak kami mengerti tetapi sebatas hal-hal yang prinsip saja. kami ingin mendiskusikan tentang perbedaan penetapan nilai jaminan antara bank syariah dengan bank konvensional, untuk itu kiriman informasi dan datanya sangat kami harapkan demi kelancaran tugas akhir kami.
    sebelum dan sesudahnya kami ucapkan jazakumullah khairan katsira. wasslamu’alaikum wr.wb.

  80. anis Says:

    assalamu’alaikum, wr.wb.
    akh yang dimuliakan allah, dengan ini untuk lebih menggali wawasan lebih dalam tentang perbedaan bank syariah dengan bank konvensional, kami ingin mendiskusikan tentang perbedaan penetapan nilai jaminan pada bank syariah dengan bank konvensional, sebelum dan sesudahnya atas perhatian dan informasi kami ucapakan jazakumullah akhsanal jaza’.
    wassalamu’alaikum wr.wb.

  81. ferry Says:

    mau tanya neh..
    1. jenis2 produk bank
    2.apa itu kartu debit
    3.pengertian kredit dan jenis2 nya
    4.jenis2 kantor bank dan jenis bank
    5.bpr konvensional dan syariah apa?
    6.cari bentuk umum :
    – konvensional
    – syariah

  82. zamri Says:

    ass. pak…..
    saya mau mengerjakan skripsi saya tentang perbedaan bank syariah dan bank konvensional.
    yang ingin sya tnyakan,topik yang hangat skg apa pak karena saya masih bingun dalam menentukan topik saya,kalau bisa sekalian di kasih tau literaturnya apa ja ya pak.please pak………..
    terima ksh sbelumnya pak. tolong jawabanya di kirim di email saya (Zamri_totti@yahoo.com)

  83. ALI BAKIR Says:

    Assalamu’alaikum
    Organisasi kami mendaptkan modal usaha yang gak sedikit jumlahnya.rencananya akan kami kembangkan dengan simpan pinjam.Dan kami ingin mengembangkan modal tersebut dengan cara bank Syariah (Al Musyarakah) tetapi kami nol besar ttg perbankan Syariah.Tolong donk aku dibantu bagaimana cara mengelola modal tersebut agar dapat berkembang dan HALAL.
    terima kasih sebelumnya atas jawabannya.
    Gusti Alloh seng mbales.
    Jawaban bisa dikirim lewat Email :

  84. rendy Says:

    asslmualaikum…saya rendy mahasiswa perbanas maw tanya saya lagi maw skripsi ttg perbankan syariah,, mohon diberikan masukan untuk judul mas…thx..

  85. Ahmad Ifham Sholihin Says:

    Banyak banget yang bisa digali dari perbankan syariah. Silahkan kunjungi http://www.bankbagihasil.wordpress.com

    Thanks&Regards,
    Ahmad Ifham Sholihin

  86. ummie Says:

    ass…. maaf ya saya minta bantuan mengenai perbedaan lap keu bank syariah dengan bank konvensional,mohon di kupas dengan setuntas tuntasnya???/

  87. dani Says:

    assamualaikum……
    saya mo tanya tentang bagaimana penerapan yang sesungguhnya pada penghitungan bagi hasil dalam pembiyaan mudharabah???apakah masih ada penyimpangan dalam penerapan itu atau kah sudah sesuai syariah??/
    terima kasih
    wasaalm….

  88. deny Says:

    assalamu ‘alaikum
    pak saya mau tanya nih, bagaimana cara kerja simpan pinjam dalam Bank syariah ?

  89. elly Says:

    Ass. saya mau tanya tentang Bagaimana hukum dan ketentuan yang ada mengenai ATM dalam bank syariah.? saya Mohon bantuan bapak agar berkenan dalam menjawab pertannyaan saya.terima kasih sebelumnya.
    wassalam…..

  90. Khairul Amri Hsb Says:

    Assalamu’alaikum

    Sebenarnya ekonomi sudah bisa dterapkan dan dipakai di Indonesia.

    Karena banyak keunggulan-keunggulan dari bank konvensional.

    Jazakallah Khaoirun Katsiron

  91. aries Says:

    tolong saya kasih tau perbedaan antara BMT dengan Bank konvensional,alny penting banget??

  92. aries Says:

    mas ni mo nanya….bisa gak yah aku dr jurusan pendidikan ekonomi ngmbil jdul skripsi tentang kepuasan nasabah terhadap pelayanan teller pada salah satu bank…?soalnya latar blakang jurusan saya dari keguruan.mkasih atas pnjelasannya.

  93. mya amooy Says:

    saya mauu tanyaaa
    hubungannyaa bank syariah dengan perekonomian indonesia apa yaa ??terima kasiih

  94. baso wahidin Says:

    assalamu alaikum, sy mau bertanya tentang perbedaan bank konvensianal dan bank syariah serta apa keuntungan dan kerugian dari bank tersebut????

    makasih sbelumnya

  95. laila Says:

    Assalamu’alykum
    Pak, bagus sekali isi blognya. terima kasih atas informasinya ya, ijin copy materinya.

  96. maulida Says:

    tolong jelaskan persamaan-persamaan antara bank konvensional dan bank islam secara mendetail lagi??

  97. supri holmes Says:

    thnks informasinya,,,,insyaallah akan membuat di bank syariah.

  98. adityo budi wicaksono Says:

    trimakasih sekali infonya…ini menjawab semua keraguan saya waktu saya interview di bank syariah !!! sangat membantu sekali…
    salam hangat dari kota probolinggo…
    http://kotaprobolinggo.wordpress.com

  99. Arie Says:

    mau nanya… semisal kita minjam uang di bank syariah untuk usaha… nah ditengah jalan usaha kita tuh macet.. bagaimna bagi hasilnya? apa bank tersebut tidak rugi?

  100. pasya Says:

    giman githu baca artikelnya, saya bingung ingin deposito dimna? Bank konvensional ato bank syariah.
    Ternyata, setelah baca artikel ini saya malah makin bingung. Maaf yach, tapi lebih baik ngomong jujur daripada bohong. Saya pikir yang diceritain itu tentang kelebihan2 dari segi perbankan. Ini malah tentang ruangan, penampilan, sejuk apa ga lah, nuansa lah. Emang sich bagus, tapi yang lebih intelek dikit donk…..

  101. nurfitri Says:

    ass,, saya mau nanya… setau saya yang membedakan murabahah dengan kredit tu salah satunya pembayaran pada murabahah itu pembayaran cicilannya fix dari awal akad sampe akhr akad sedangkan kredit selalu mengikuti pergerakan bunga / fluktuasi.. jika bank konvesional memberikan bunga kredit yang fix/tetap apa bisa dikatakan halal??
    lalu perbedaanya dengan murabahah pa??
    makasih

    • Dadang Says:

      # Murabahah
      Merupakan akad jual beli antara nasabah dengan bank syariah. Bank syariah akan membeli barang kebutuhan nasabah untuk kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah dengan marjin yang telah disepakati. Harga jual (pokok pembiayaan + marjin) tersebut akan dicicil setiap bulan selama jangka waktu yang disepakati antara nasabah dengan bank syariah. Karena harga jual sudah disepakati di muka, maka angsuran nasabah bersifat tetap selama jangka waktu pembiayaan. jadi bukan tentang fix atau floatingnya tetapi lebih pada akadnya (jual beli). semoga tidak bingung lagi 🙂

    • Wildawiguna Says:

      Assalamualaikum, saya dari mahasiswa stain parepare ingin bertanya. Coba bpk jelaskan ttng kegiatan transaksi Syriah seperti, hiwalah, wakalah, salam, qardh, bai’, dan rahn.. Mksih

    • Suudy. Says:

      Assalamu’alaikum wr .wb mohon informasih perihal seputaran haji. Saya sudah pelunasan haji di Bank Mandiri Syariah tetapi kok ngak ada sofener apa dari Bank Mandiri sedàngkan di Bank syariah lainnya langsung diberi mohon jàwàban

    • Muntazir Says:

      Saya mau nanya, kenapa bank menggunkan profit sharing? Jelaskan

  102. andika Says:

    assalamu’alaykum…..
    saya sarjana sains tapi sekarang lgi tertarik belajar perbankan syariah juga…n kebetulan mau menjadi bagian dari salah 1 bank syariah d Indonesia….
    kedepan perbankan syariah sangat pesat perkembanganya ..seiring kesadaran masyarakat ttg madharat dari riba…
    “peliharalah keluarga kalian dari api neraka ..” nah salah1 ny riba modal k neraka …. na’udzubillah min dzalik
    Salam ukhuwah bwt semua

  103. siti Says:

    saya ingin menanyakan….
    kenapa di bank syariah dan konversional masih banyak menggunakan sistem bank yang sama?
    trima kasih

  104. Kredit Tanpa Jaminan Says:

    Terimakasih informasinya, sangat berguna, tapi memang bank syariah dan yang tidak hampir sama penerapannya, sebagian besar malah hanya berbeda di perjanjian, niat dan akadnya saja. Tapi yang pasti bank syariah lebih transparan di bandingkan dengan bank konvensional.

  105. Prabowo Says:

    Ass wr wb Bank Syariah sama halnya dg jual beli , apakah di saat pembagian hasil nantinya / margin yg akan di tentukan oleh syariah boleh di nego , mengingat jual beli pasti ada nego (tawar menawar tentang harga)

  106. Sungging Indah Jati JEPARA Says:

    BAGAIMANA cara meminjam dan membayar pada bank syariah?

  107. Rafinya Fistho Says:

    Lebih aman dan terkendali, Lebih baik ikut syari’ah saja….

    Untung dibagi bersama, rugi ditanggung bersama

  108. amanda Says:

    assalamualaikum wr wb.

    bagus sekali tulisannya 🙂

    satu lagi sarana belajar untuk kami yang ‘baru’ di dunia ekonomi syariah, khususnya perbankan.

    btw, saya izin copas ya.. itung2 bantu menyebarkan ilmu. sumber insya Allah tetap saya cantumkan. terima kasih 🙂

  109. Rerhe Says:

    assalamualaikum wr.wb

    mau curhat nie
    hehehehe
    saya senang sekali ada orang IT yang belajar tentang PS..(Perbankan Syariah)
    saya saja yang udah 3 tahun kuliah di perbankan syariah gag begitu memahami makna dari konvensional dan syariah sendiri
    “mengapa???
    kok saya amati perbankan syariah sekarang ,, sistem dan metode yang digunakan belum 100% syariah ya
    metode and syariah marketing yang digunakan belum setara dengan kenyataannya
    apalagi ditambah banyak sekali artikel yang membahas ttg syariah adalah cover saja dari bank konvensional

    “di indonesia sendiri belum ada low bank sentral untuk syariah..kita masih kalah dengan negara tetangga.

    nah kk…
    klo gnie gimana bank islam di indonesia maju kk ,, klo dalam metode yang diterapkan masih sama halnya dengan konvensional?
    masih berinduk kan konvensional….??
    payah kan kk

  110. ardi Says:

    contoh dari bank konvensional itu sendiri apa ya pak?

  111. Jejak Browsing | Perseverance Says:

    […] buat Jemaah.Haji 3. Doa Qunut Ketika Subuh, Mengkaji Qunut Nazilah 4. Penyusunan Mushaf Al Quran 5. Bank Syariah dan Bank KOnvensional Serupa Tapi Tak Sama,Perbedaan Fundamental Sistem Bunga dan Bagi Hasil, Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional 6. […]

  112. sandal Hamur Says:

    terima kasih atas informasinya,,.,.

  113. lala Says:

    apakah ada perbedaan cara pengambilan keuntungan antara bank syariah dan bank konvensional.

  114. Shinta Says:

    perbedaan sistematika antara bank syariah dan bank konversional itu apa?

  115. kredit tanpa agunan Says:

    Assalamualaikum..wah ulasannya menarik pengunjung, memang Bank yang berbasis Syariah sangat ideal untuk iklim di Indonesia.

  116. indrasaputraahmadi Says:

    jadi sudah jelas beda Mandiri dengan Syari’ah Mandiri… mmm, gimana ya caranya waktu verifikasi akun paypal???

    • Iyur Says:

      Syariah itu sama Aja dengan konvisional, kmrin wktu saya nanya mau pinjem uang, dengan jaminan SK saya,.Saya tanya berapa bunga’y, dengan tegas pegawai’y menjawab 0,5%/bln..
      Tele…Topeng d0ang !

  117. usaha sukses Says:

    Bank syariah harus betul-betul menjalankan syariat sesuai aturan, jangan hanya slogan saja tetapi pada prakteknya masih mengadopsi sistem konvensional yang bertentangan dengan syariat islam..

  118. RUSLee Says:

    Selamat Tahun Baru Konvensional…

  119. umiabie Says:

    Hmm.. mendingan cari yang asli syariah seperti bank muamalat..

  120. gadiz ariez Says:

    magang di syariah menyenangkan produk dan karyawan-karyawannya… ramah-ramah ^^
    Yakusa. buat BSM KCP Bitung…
    pak.Tono. Ka’ Nii ka”tiwi ka’ tiwi. ka’ kiki ^^

  121. muhammad tamyiz Says:

    seru juga membaca artikel ini membahas tentang antara bank konvensional dan bank syariah tetapi di sini kaya ada yg lucu dari pertanyaan kawan2 karena dari pertanyaan yang baru teryata sudah terjawab di pembahasan di atas, coba di simak kembali,oke

  122. deden burhanuddin Says:

    mau tanya klw bank syariah mandiri gimana?ada ribanya ega mas?muhon di jelaskan tentang bank ini….please

  123. sunandri Says:

    As… tolong bimbinganya. Bank Syariah keunggulannya apa saja, terus.. gimana cara pengelolaannya yang benar

  124. Hafidz Zeind Says:

    Admin , saya minta no handphone yang bisa di hubungin dong, saya mau ajukan tanya jawab by phone .
    terimkasih

  125. nona Says:

    assalamualaikum , saya mau tanya . kan bank syariah itu bagi hasil yah ,, nah kapan kita bisa tau kalo bank syariah telah mengalami untung besar , dan kapan saatnya kita mendapatkan untung(bagi hasiltersebut )dan untungnya itu bisa didapatkan dalam berapa tahun sekali ?atau tergantung apa untuk bisa mendapatkan hasil itu ..

  126. doell Says:

    الَسَّلاَمُ عَلًيْكُمْ ….
    Tolong jelasin masalah bagi hasil setahu saya yg namanya bagi hasil usahanya hrs jelas sedangkan nasabah kebanyakan tidak tau mohon penjesannya terima kasih…

  127. 21012A0052 Says:

    ASS…
    menurut kalian bank syariah ini termasuk dalam bank umum gak,,,,??

  128. heru Says:

    mau tanya kalo sistem kerja yang dilakukan oleh bank syariah apa?? terims

  129. mega Says:

    saya mau bertanya, dampak positif dan negatif keberadaan bank syariah itu apaya , trmakasih 🙂

  130. rani Says:

    Saat penerimaan bagi hasil bagian bank
    Selama akad berlangsung, pendapatan usaha investasi musyarakah diakui sebesar bagian mitra pasif sesuai kesepakatan. Sementara itu, kerugian investasi musyarakah diakui sesuai dengan porsi dana. Pengakuan pendapatan usaha musyarakah dalam praktik dapat diketahui berdasarkan laporan bagi hasil atas realisasi pendapatan usaha dari catatan akuntansi mitra aktif atau pengelola usaha yang dilakukan secara terpisah. Berikut adalah realisasi laba bruto usaha Bu Nasibah selama dua kali masa panen yang dilaporkan pada tanggal 2 Mei 20XA dan 2 Agustus 20XA.

    No Periode Jumlah Laba Bruto
    (Rp) Porsi Bank 25%
    (Rp) Tanggal Pembiayaan Bagi Hasil
    1 Masa panen I 14.000.000 3.500.000 2 Mei
    2 Masa panen II 16.000.000 4.000.000 12 Agustus

    Klasifikasi transaksi diatas yaitu sebagai berikut:
     Penerimaan bagi hasil yang pembayarannya bersamaan dengan pelaporan bagi hasil, seperti pada bagi hasil untuk masa panen I. Bu Nasiah melaporkan bagi hasil untuk bank syariah pada tanggal 2 Mei. Pada tanggal tersebut, Bu Nasiah langsung membayar bagi hasil untuk bank syariah sebesar Rp 3.500.000.
    Tanggal Rekening Debit (Rp) Kredit (Rp)
    02/05/XA Db. Kas/Rekening nasabah 3.500.000
    Kr. Pendapatan bagi hasil musyarakah 3.500.000

     Penerimaan bagi hasil yang waktu pembayarannya berbeda dengan tanggal pelaporan bagi hasil, seperti pada bagi hasil untuk masa panen II.
    Tanggal Rekening Debit (Rp) Kredit (Rp)
    02/08/XA Db. Tagihan pendapatan bagi hasil musyarakah 4.000.000
    Kr. Pendapatan bagi hasil musyarakah-akrual 4.000.000
    02/08/XA Db. Kas/Rekening nasabah 4.000.000
    Kr. Tagihan pendapatan bagi hasil musyarakah 4.000.000
    saya ingin bertanya darimana datangnya 14 juta dengan 6 juta tersebut. trma kasih

  131. Wildawiguna Says:

    Assalamualaikum,saya mahasiswa stain parepare ingin mengajukan pertanyaan.. Pertanyaaan saya coba bapak jelaskan kegiatan Transaksi oleh bank syaria sperti hiwalah, ijarah, kafalah, qardh, rahn, salam dan wakalah.. Sekalian contohnya juga pak.. Makasih…

  132. anro Says:

    Assalamualaikun gan numpang bagi pengalaman, Saya manatan kariawan bank yg berbasis syariah kebetulan sya di divisi micro.
    Selama saya kerja di syariah setau saya sitemnya memang syariah tetapi pada umumnya perakteknya mirip banget ama bank konvensional. Slah satu contohnya di kreditnya, di situ dikatakan jual beli tp pada kenyataanya bank tidak menjual barang di situ bank memberikan uang tunai kepada nasabah.. Terserah nasabah mau pakai buat apa uangnya, padahal sebelum pencairan dana Rencana Anggaran Biaya sudah ada.. Pokoknya mirip banget ama bank konven, yg bedanya cuman ADM ama Provisinya dia Free
    bungah di syariah di sebut dengan sebutan Margin.. Padahal itu bunga lo. Dan cara hitung hitungan angsuranya ngak ada bedanya ama bank konven. Plek sma persis


Leave a reply to rani Cancel reply