Wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki. Bisa juga disebut dengan istilah wadi’ah yad al amanah. Untuk titipan atau wadi’ah jenis ini, sang penyimpan tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan barang titipan.
Jika dikaitkan dengan bank syariah, untuk wadi’ah ini ada yang namanya al-wadi’ah yad adh dhamanah. Artinya orang yang dititipin atau penyimpan (mustawda’, dalam hal ini adalah pihak bank) itu boleh mempergunakan harta titipan untuk dipergunakan atau dimanfaatkan. Namun ada syaratnya, yaitu sang mustawda’ itu harus mendapat izin dari si penitip (muwaddi’, dalam hal ini adalah pihak nasabah bank).
Contoh konkrit pada perbankan adalah pada aplikasi giro (current account) dan deposito berjangka (saving account). Sebagai konsekuensi dari Sebagai konsekuensi dari yadh adh dhamanah, semua keuntungan yang dihasilkan dari dana titipan tersebut menjadi milik bank, demikian juga bank sebagai penanggung seluruh kemungkinan kerugian.
Sebagai imbalan, pihak penitip mendapatkan jaminan kemanan hartanya. Namun bank sebagai penerima titipan, sekaligus sebagai pihak yang telah memanfaatkan dana tersebut, tidak dilarang untuk memberikan semacam insentif berupa bonus atas titipan, dengan syarat tidak disyaratkan sebelumnya, dan jumlahnya tidak ditetapkan dalam nominal atau persentase secara advance, tetapi betul-betul merupakan kebijaksanaan manajemen bank. Jadi begitu yaa saudara semua…
September 23, 2007 at 11:24 pm
apakah pihak yang di titipi dalam konsep wadi’ah ini dapat meminta biaya penitipan sebagai biaya pemeliharaan atas barang yang dititipkan?
March 11, 2009 at 4:26 am
apakah biaya penitipan boleh ditetapkan dimuka atau diawal penitipan???
November 11, 2009 at 2:12 am
gimana kalo titip kuda yah, pas dikembaliin , sudah layak jual kalo dikasi makan??