Dulu sebelum mempelajari lebih detail tentang bank syariah, seringkali saya berfikir mengenai apa sich perbedaan antara bank konvensional dengan bank syariah? Kayaknya kok sama saja. Kayaknya juga tidak banyak perbedaan, hanya namanya saja yang ada embel-embel kata “syariah”. Wah enak dong, nanti lembaga apa pun itu, agar terkesan “lebih islami”, maka tinggal diberi label “syariah” dibelakang namanya. Sampai-sampai ada teman yang bercanda, ada namanya “dangdut syariah”, atau mungkin “lokalisasi syariah”, atau lebih parah lagi “perjudian syariah”.. Nah lho..?!
Nah, karena itu agar kita benar-benar yakin mengenai “keistimewaan” dari bank syariah ini jika ditinjau dari aspek syar’i, maka saya mencoba mencari beberapa referensi dan bertanya serta berdiskusi dengan beberapa pihak yang berkompeten. Sampai akhirnya mendapat berbagai kesimpulan berikut.
Secara garis besar, operasional bank syariah itu didasarkan atas dua jenis transaksi utama, yaitu transaksi bagi hasil atau profit-sharing atau mudharabah dan transaksi titipan atau wadi’ah. Selengkapnya bisa dibaca pada artikel “Titipan atau wadi’ah sebagai karakteristik dasar bank syariah” dan “Profit sharing atau bagi hasil sebagai karakteristik dasar bank syariah”.