Bagi hasil (profit sharing) atau mudharabah sebagai karakteristik dasar bank syariah

Pernah dengar istilah bagi hasil khan..? Nah benar, jadi bagi hasil atau profit sharing ini dapat diartikan sebagai sebuah bentuk kerjasama antara pihak investor atau penabung, istilahnya shahibul maal dengan pihak pengelola atau mudharib, dan nantinya akan ada pembagian hasil sesuai dengan persentase jatah bagi hasil (nisbah) sesuai dengan kesepakatan ke dua belah pihak.

Misalkan investor, dalam hal ini adalah nasabah bank itu menaruh uangnya sebagai bentuk investasi untuk dikelola oleh mudharib yakni pihak bank dengan nilai nisbah, misalnya 60 persen bagi pengelola dan 40 persen bagi investor.

Mudharabah ini dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu mudharabah muthlaqah, yaitu bagi hasil yang bersifat tidak terbatas (unrestricted), dan mudharabah muqayyadah, yaitu bagi hasil yang bersifat terbatas (restricted). Read the rest of this entry »

Titipan atau wadi’ah sebagai karakteristik dasar bank syariah

Wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki. Bisa juga disebut dengan istilah wadi’ah yad al amanah. Untuk titipan atau wadi’ah jenis ini, sang penyimpan tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan barang titipan.

Jika dikaitkan dengan bank syariah, untuk wadi’ah ini ada yang namanya al-wadi’ah yad adh dhamanah. Artinya orang yang dititipin atau penyimpan (mustawda’, dalam hal ini adalah pihak bank) itu boleh mempergunakan harta titipan untuk dipergunakan atau dimanfaatkan. Namun ada syaratnya, yaitu sang mustawda’ itu harus mendapat izin dari si penitip (muwaddi’, dalam hal ini adalah pihak nasabah bank). Read the rest of this entry »

Label syari’ah yang bukan sekedar embel-embel islami

Dulu sebelum mempelajari lebih detail tentang bank syariah, seringkali saya berfikir mengenai apa sich perbedaan antara bank konvensional dengan bank syariah? Kayaknya kok sama saja. Kayaknya juga tidak banyak perbedaan, hanya namanya saja yang ada embel-embel kata “syariah”. Wah enak dong, nanti lembaga apa pun itu, agar terkesan “lebih islami”, maka tinggal diberi label “syariah” dibelakang namanya. Sampai-sampai ada teman yang bercanda, ada namanya “dangdut syariah”, atau mungkin “lokalisasi syariah”, atau lebih parah lagi “perjudian syariah”.. Nah lho..?!

Nah, karena itu agar kita benar-benar yakin mengenai “keistimewaan” dari bank syariah ini jika ditinjau dari aspek syar’i, maka saya mencoba mencari beberapa referensi dan bertanya serta berdiskusi dengan beberapa pihak yang berkompeten. Sampai akhirnya mendapat berbagai kesimpulan berikut. Read the rest of this entry »